Kabardewata - Dipenghujung akhir tahun 2015 Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Warga Negara Asing yang bermasalah karena melakukan pelanggaran atau kejahatan di wilayah Propinsi Bali Diantara beberapa kasus tersebut, antara lain kasus pertama adalah pemalsuan dokumen Internasional oleh 3 orang Warga Negara Rusia dan 2 orang Warga Negara Ukraina, kasus kedua adalah penggunaan Paspor palsu untuk memasuki wilayah Indonesia oleh 3 orang Warga Negara Bangladesh, kasus ketiga adalah Penyelundupan Manusia (People Smuggling) seorang Warga Negara RRC yang dibawa oleh seorang Warga Negara Malaysia dan kasus keempat adalah Prostitusi online 4 orang Warga Negara Rusia dan 1 orang Warga Negara Ukraina di Wilayah Propinsi Bali.
"Kami masih periksa warga negara asing itu mulai kapan ia beroperasi. Mungkin ini penangkapan pertama di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, Yosep H.A Renung Widododi Kuta.
Warga negara asing itu bernama Lupol Dionis ditangkap pada Senin (21/12) sekitar pukul 12.30 Wita di Perumahan Puri Gading Blok F1 Jimbaran, Kabupaten Badung.
Selain Lupol, petugas juga mengamankan empat warga negara asing lain yakni Maxim Lyamenkov dari Rusia, Igor Dresnov (Ukraina), Natalia Krylova (Rusia) dan Anton Tikhonov (Rusia) yang tinggal serumah dengan Lupol.
Petugas Imigrasi menilai Lupol merupakan otak dan pelaku pembuatan SIM Internasional dengan tarif satu SIM mencapai Rp400 ribu."Dari pengakuannya baru 20 orang yang menggunakan SIM palsu," ucapnya.
Salah satu dari kelimanya yakni Igor Dresnov diketahui menggunakan visa kunjungan sosial budaya yang telah melebihi batas izin selama tujuh bulan.
Petugas menilai pria dengan tato di kakinya itu tidak memiliki peran dalam pemalsuan surat izin mengemudi internasional tersebut. Sedangkan tiga lainnya memiliki studio tato dan pembuat design untuk baju dengan merek "people love poison" di rumah tersebut.
Dari penggerebekan, petugas menemukan sebuah alat laminating, printer, mesin pemotong. kartu, blanko kartu yang siap cetak, kertas laminating, dan kertas blanko SIM.
Selain itu, petugas menemukan laptop, kamera, dan beberapa kartu SIM internasional milik PBB yang sudah menjadi atas nama beberapa warga asing.
Kelimanya kini masih diperiksa aparat Imigrasi dan ditahan di ruang detensi kantor imigrasi setempat. "SIM Internasional ini bisa digunakan di kawasan ASEAN. Tetapi di Australia, SIM itu tidak berlaku," katanya.
Yosep menambahkan pihaknya menerapkan pasal 122 huruf (a) juncto pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Namun pihaknya belum menerapkan pasal pidana sesuai KUHP karena hingga saat ini belum ada koordinasi dengan pihak kepolisian.
Kasus prostitusi online yang dilakukan oleh Warga Negara Asing berhasil diringkus oleh petugas imigrasi Ngurah Rai, mereka terdiri atas 3 orang Warga Negara Rusia dan 1 orang Warga Negara Ukraina. Ke-3 WN Rusia itu yakni OLGA SHABAEVA nomor paspor 9629736, EKATERINA GRADOBOEVA nomor paspor 3767228 dan ANASTASIA POLUDENNAYA nomor paspor 4704631 Sedangkan 1 orang WN Ukraina atas nama ALINA BONDARENKO nomor paspor ES154385 Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas imigrasi melakukan pemantauan dan pembuntutan selama beberapa hari, mereka ditangkap pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sekitar pukul 22 00 WITA di salah satu Villa di daerah Seminyak Saat petugas melakukan penggrebekan, mereka sedang mengadakan pesta Ketika petugas meminta mereka untuk menunjukkan paspornya mereka tidak dapat menunjukannya Petugas mendapatkan barang bukti melalui telephone genggam mereka, dimana didalamnya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga dan waktu pelayanan.
Serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan sebagai iklan, Pada saat ditangkap, ke-4 War ga Negara Asing ini sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai guns dilakukanpemeriksaan, Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut dan mereka dipenntahkan oleh atasan mereka yang berada di Singapura untuk melakukan kegiatan prostitusi tersebut di wilayah Bali. Saat ke-4 VVarga Negara Asing tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Imigrasi guns ditingkatkan menjadi penyidikan tindak pidana keimigrasian dengan sangkaan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Tuangkan Komentar Anda