Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali merupakan lembaga keuangan yang ditetapkan berdasarkan hukum adat, sehingga tidak tunduk pada UU nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Keberadaan LPD pun tidak diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menyikapi hal itu, Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) yang menaungi 1433 desa pakraman dan 1423 LPD di Bali sepakat untuk membentuk Dewan LPD.
Pembentukan Dewan LPD ini, dijelaskan Bendesa Agung (Ketua) MUDP Bali, Jero Gde Putus Suwena Upadesa berdasarkan amanat paruman Agung III yang digelar pada tanggal 8 Agustus 2014. “Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Dewan LPD disahkan pada tanggal 2 September 2015 ini,” jelas Jero Gde Suwena. Untuk memperkenalkan lembaga baru ini, MUDP gencar melakukan tatap muka dengan lembaga keuangan di Bali,saat mendatangi kantor OJK Bali.
“Ini pertemuan awal, kami melakukan silaturahmi karena belum pernah berhubungan langsung dengan OJK. Oleh MUDP, Dewan LPD diberikan mandat penuh untuk merancang segala sesuatu dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan LPD di Bali,” jelasnya. Nantinya, diharapkan ada kerjasama antara Dewan LPD dengan OJK Bali, terutama dalam hal pelatihan dan pendidikan SDM.
Ketua Dewan LPD, Dr I Gde Made Sadguna SE MBA menambahkan keberadaan lembaga ini memiliki tiga tugas pokok yakni mengelola aset Desa Pakraman, mengelola dana punia umat, dan melaksanakan fungsi sosial ekonomi. “Dalam pelaksanaannya, Dewan LPD membentuk 5 badan pelaksana. Tahap awal, lembaga ini didisain sebagai badan pengaturan dan pengawasan LPD layaknya OJK, sebagai badan penjamin simpanan LPD seperti layaknya LPS (lembaga penjamin simpanan), badan penjamin kredit LPD layaknya jamkrida, sebagai badan mediasi dan peradilan LPD,” jelasnya.
Selain itu, ada juga badan litbang yang bertugas meneliti potensi pengembangan ekonomi di pedesaan dan pengembangan bisnis dan produk LPD. Diharapkan tujuan dari sistem Dewan LPD ini bisa meningkatkan sistem kesejahteraan Desa Pakraman dan lestarikan adat Bali.
“Kita sadari bahwa LPD itu kegiatan yang berurusan dengan resiko. Kedepan, kami harapkan ada kerjasama dalam hal pengembangan SDM. Kita berharap banyak sama OJK,” jelasnya.
Mengenai hak dan kewajiban LPD seluruh Bali, Sadguna mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian dan pembahasan terkait hal tersebut. “Ini kan lembaga baru, jadi masih banyak yang harus kami pelajari termasuk hak dan kewajiban LPD seluruh Bali,” jelasnya.
Sementara Kepala OJK Perwakilan Bali, Zulmi mengatakan dalam rangka silahturahmi terutama dengan para anggota MUDP dan anggota dan pengurus dewan LPD, pihaknya sudah diinformasikan keberadaan dari MUDP dan Dewan LPD. "Sistem keuangan yang kita anut sekarang itu ada dua yaitu konvensional dan syariah. Kedepannya jika ada hukum adat sudah ditetapkan secara sah nanti, tentunya ada satu lagi yaitu sistem keuangan adat. Sistem keuangan adat ini nanti diberlakukan untuk mengatur, mengawas, menjamin penelitian dan segala macam tentunya dengan adanya ini, LPD ini akan kembali ke kitoh-nya bahwa prinsip dasar dibentuknya LPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adat," jelasnya.
Tuangkan Komentar Anda