Keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) pada masing-masing desa adat atau desa pakraman di Bali dirintis oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali mulai tahun 1984 sebagai instrumen yang kedudukannya menjadi bagian lembaga adat di sebuah Desa Pakraman (desa adat). Fungsi LPD adalah mengelola keuangan dan ekonomi di Desa Pakraman. Inti dari sebuah LPD adalah kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsinya untuk peningkatan taraf hidup Krama Desa dalam bentuk mengelola potensi keuangan Desa Pakraman.
Pada tahun 2014 di Bali telah terbentuk 1423 LPD dengan total asset Rp12,56 triliun. Jumlah aset LPD di Bali lebih besar dibandingkan dengan total asset BPR yang tercatat sebesar Rp9,38 triliun pada Desember 2014. Saat ini operasional LPD diatur dalam Peraturan Daerah No. 4 tahun 2012 dan Peraturan Gubernur No. 11 tahun 2013.
Sekretaris MUDP, Gede Nurjaya mengemukakan bahwa sebagai bagian dari lembaga adat, eksistensi LPD memiliki kelebihan karena berbasis pada nilai-nilai adat/kearifan lokal yang ada di pulau Bali.
Berbeda dengan kondisi lembaga microfinance yang didirikan atas dasar bisnis, dimana tujuan mendapatkan keuntungan usaha terasa lebih kuat dibanding tujuan-tujuan lainnya, fungsi sosial LPD di Bali lebih dominan dibanding fungsi ekonominya.
Kedudukan LPD sebagai lembaga adat diperkuat oleh Undang-undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Pada pasal 39 ayat 3 UU LKM ditegaskan bahwa kedudukan LPD: (1) LPD memang bukan LKM sehingga tidak tunduk pada UU LKM, serta (2) LPD merupakan lembaga adat karena diatur berdasarkan hukum adat. LPD merupakan lembaga adat milik (duwe) desa pakraman yang diberikan fungsi khusus mengelola keuangan dan perekonomian di desa pakraman, dimana LPD bukan koperasi, bank atau pun badan usaha milik desa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hasil pasamuhan agung (rapat) MUDP menetapkan perlu adanya Dewan LPD, yang mempunyai tugas melakukan pemberdayaan LPD, berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. Adapun pemberdayaan LPD dilakukan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan LPD, penjaminan simpanan, penjaminan pinjaman, mediasi dan penyelesaian masalah (wicara) yang tidak dapat diselesaikan oleh desa pakraman, penelitian dan pengembangan serta pemulihan LPD. Susunan Dewan LPD terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 5 orang anggota dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat. Dewan LPD wajib melaporkan perkembangan hasil pemberdayaan LPD kepada MUDP secara berkala.
Ketua Dewan LPD, Made Sadguna menyampaikan bahwa pembentukan Dewan LPD diharapkan dapat mendukung terbangunnya sistem keuangan adat yang ada di berbagai daerah di Indonesia sebagai sub sistem keuangan nasional.
“Pola sistem keuangan adat yang dilaksanakan oleh LPD diharapkan dapat menjadi pioneer pengembangan sistem keuangan adat di Indonesia sehingga dapat mendukung implementasi ekonomi kerakyatan, sesuai dengan konsep yang diusung oleh Presiden RI, Bapak Jokowi” imbuhnya.
Selanjutnya, Made Sadguna menyampaikan harapan agar Bank Indonesia dapat memberikan dukungan atas upaya pemberdayaan LPD dalam bentuk penyediaan data dan informasi terkini, update perkembangan kebijakan moneter terkini serta bantuan teknis berupa pelatihan-pelatihan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati menambahkan dukungan Bank Indonesia dalam pengembangan dan pemberdayaan LPD sebagai bagian untuk memperkuat kemajuan dan ketahanan ekonomi Provinsi Bali. Selain itu, Dewi juga mengharapkan agar Dewan LPD yang baru terbentuk dapat bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta lembaga terkait lainnya, dalam upaya membangun LPD yang sehat sehingga dapat mendukung perekonomian kerakyatan di Provinsi Bali.
Tuangkan Komentar Anda