Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan workshop dan public hearing dengan para pelaku UKM di Bali. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan skema kebijakan fasilitas pusat logistik, TBB dan KITE UKM sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi. Salah satu isi paket kebijakan ekonomi yang segera akan direalisasikan adalah pemberian insentif fiskal berupa pembebasan biaya pajak untuk bahan baku impor dan pembentukan Pusat Logistik Berikat UKM di Bali.
Pembebasan pajak impor tersebut diberikan kepada UKM yang berorientasi ekspor. Nantinya, bahan baku impor tersebut akan disediakan di PLB UKM sehingga UKM dapat memperoleh bahan baku dengan lebih mudah, murah dan cepat karena pembelian bahan baku impor di PLB dibebaskan dari pajak impor.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai menggandeng pihak swasta yakni PT. Khrisna Bali International Cargo, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT. Khrisna Group untuk mendukung program pusat logistik berikat ini.
Kukuh Sumardono Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjawab tantangan dalam kondisi perekonomian yang kurang baik dengan menyiapkan paket kebijakan yang bisa langsung dirasakan oleh sektor riil, yaitu UKM.
“Kita mulai mendekat ke sektor UKM, karena kita semua tahu UKM adalah komponen yang sangat penting bagi negara kita sehingga kita harus bergerak mendukung perkembangan UKM ini. Paket yang kami siapkan ada dua yaitu, memberikan kemudahan impor dan ekspor yang selama ini baru bisa dinikmati oleh pengusaha-pengusaha menengah keatas menjadi lebih pas untuk ukuran UKM. Sehingga fasilitas KITE juga bisa dinikmati oleh UKM,” ucap Kukuh dalam keterangan persnya usai memberikan sosialisasi kehadapan para pelaku UKM di Tuban.
Selain program KITE, pihak Bea dan Cukai juga memudahkan prosedur kepabenan. Pihaknya mengaku sedang merancang kemudahan dibidang layanan ini untuk membuat pelaku UKM menjadi lebih nyaman dalam bertransaksi dengan bea dan cukai.
“Kebijakan ini mendorong UKM agar bisa menjadi tulang punggung perekonomian khususnya di daerah. Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar kami, dari pihak Bea dan Cukai bisa menerima input positif langsung dari para pelaku UKM sehingga segera bisa kita lengkapi dan benar-benar cocok dengan kebutuhan UKM, karena UKM ini menjadi sesuatu yang baru bagi Bea dan Cukai, sehingga formulanya harus tepat,” lanjutnya.
Sementara itu, Agung Aditya, Bussines Development Director PT Khrisna Group yang menjadi salah satu investor menyambut baik dan siap mengimplementasikan PLB UKM ini. “Konsep PLB UKM tepat bila disinergikan dengan pariwisata di Bali. Fungsi PLB UKM tidak hanya sebagai penyaluran bahan baku saja tapi juga tempat untuk saluran ekspor hasil produksi, tempat untuk standarisasi, tempat pameran produk UKM sehingga sangat diharapkan dapat tercipta peluang pasar ekspor yang lebih luas bagi produk UKM,” lanjutnya.
Agung juga menyatakan komitmen perusahaannya untuk mendukung program pemerintah dalam menggerakan dan menggairahkan kembali perekonomian khususnya di Bali. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, R. Syarif Hidayat menambahkan, pihaknya akan menargetkan 100-150 UKM untuk bergabung dalam program ini.
“Tentang peraturan pemerintah ini pun kami cukup mendalami prosesnya, kita didaerah lebih memahami situasi kultur dan keadaan khususnya di Bali. Untuk memfasilitasi peraturan kementrian keuangan tentang PLB ini, kami dari Bea Cukai Bali siap memberikan sosialisasi. Ini sifatnya tidak wajib, jadi menjadi pilihan para pelaku UKM apakah mau ikut atau tidak,” tuturnya.
Menurutnya,kemudahan yang akan diterima jika proram ini terealisasikan salah satunya adalah pajak dan bea masuk bisa ditunda selama 3 tahun. Pihaknya berharap sinergitas antara pihak swasta dan pemerintah bisa membantu para pelaku UKM dalam hal memasarkan produknya baik ekspor maupun impor.
Tuangkan Komentar Anda