Tingkatkan Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Banuspa dan DPMPTSP Sosialisasi E-Registrasi

Tingkatkan Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Banuspa dan DPMPTSP Sosialisasi E-Registrasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) wilayah Banuspa menyelenggarakan Rapat Monitoring Evaluasi dan Sosialisasi E-Registrasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu  se-Provinsi Bali. 

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Zuhuri Ali menjelaskan, kegiatan ini untuk meninjau kembali seluruh program, baik dari sisi regulasi, maupun kerjasama kelembagaan. 

Rapat monitoring evaluasi dan sosialisasi ini juga menakar implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial. 

"Implementasi Peraturan Pemerintah itu filter dan finalnya ada di DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) ketika badan usaha itu mengurus perizinan," ungkapnya kepada wartawan di Kuta, Kamis (26/12/2019). 

Zuhuri menyampaikan, kerjasama BPJAMSOSTEK dengan DPMPTSP cukup efektif dalam menggarap badan usaha yang selama ini belum menjadi peserta. Alasannya, sebelum mengurus perizinan, setiap pengelola badan usaha wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. 

"Oleh karena itu melalui monitoring dan evaluasi ini, kita berkomitmen ditahun 2020, kita akan meningkatkan kerjasama ini dengan cara lebih mengintesifkan koordinasi diantara keduabelah pihak, utamanya diwilayah kerja dimasing-masing kabupaten/kota," terangnya. 

"Mereka yang akan melakukan monitoring secara lebih teknis, bagaimana pelaksanaan PKS (perjanjian kerjasama) diantara BPJAMSOSTEK dengan DPMPTSP. Tujuannya tentu supaya memaksimalkan perlindungan tenaga kerja yang ada," lanjut Zuhuri. 

Dalam upaya meningkatkan kepesertaan, BPJAMSOSTEK bersama DPMPTSP akan mulai memberlakukan sistem e-registrasi. E-registrasi merupakan sistem komputerisasi yang digunakan untuk pengurusan izin badan usaha terkait kepesertaan. 

"E-registrasi akan diberlakukan diawal tahun 2020. Sistem komputer ini akan berisikan data kepesertaan tenaga kerja yang nanti dikoneksikan waktu pelaku usaha mengurus izin usaha," ujarnya. 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Wayan Pagonarianto pada kesempatan yang sama mengakui, pihaknya telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK sejak tahun 2017. Kerjasama itu ditindaklanjuti dengan penerbitan syarat penyertaan sertifikat BPJAMSOSTEK bagi badan usaha yang mengajukan izin operasional.

"Kalau misalnya pemohon tidak bisa melampirkan sertifikat tersebut, pimpinan membijaksanai pemohon bisa melampirkan surat pernyataan kepesertaan BPJAMSOSTEK yang tentunya ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pihak atau pejabat dan petugas dari BPJAMSOSTEK," bebernya.

Ia menilai, sejauh ini pengusaha di Kabupaten Badung cukup patuh untuk menyertakan sertifikat dari BPJAMSOSTEK ketika proses pengurusan perizinan. Karena bila persyaratan itu tidak terpenuhi, dapat dipastikan pihaknya tidak akan bisa melanjutkan pengurusan izin bagi perusahaan yang bersangkutan. 

"Bilamana surat pernyataan dan sertifikat yang dimaksud tidak bisa dilampirkan oleh pemohon, karena sudah sistem, kami tidak akan bisa memprosesnya," pungkasnya. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait