Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali-Denpasar mendorong lebih banyak desa-desa di Pulau Dewata yang mengikutsertakan para pengurus atau perangkatnya untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan diikutsertakan BP Jamsostek, maka risiko dari pengurus desa yang meninggal sudah dialihkan ke kami. Kami yang mempunyai tanggung jawab memberikan santunan kepada ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Jumat (6/12/2019).
Menurut dia, Desa Pemecutan Kaja, Kota Denpasar, Bali, menjadi salah satu desa yang patut diapresiasi karena sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pengurus atau perangkat desa.
"Ini bukti nyata dan barangkali bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya yang ada di Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya," ucap Irfan didampingi Kepala Bidang Pelayanan Anak Agung Sagung Ratih Edyawati.
Irfan didampingi jajaran BP Jamsostek pada Kamis (5/12) telah menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp24 juta kepada istri dari almarhum Anak Agung Ngurah Manik Suarsa. Almarhum Manik Suarsa ini semasa hidupnya merupakan salah satu pengurus desa (pemantau kebersihan) di Desa Pemecutan Kaja, dan juga sebagai "kelihan" adat Banjar (dusun) Panti Gede, Pemecutan.
Ahli waris Manik Suarsa berhak menerima klaim jaminan kematian dari BP Jamsostek karena sebelumnya almarhum yang meninggal dunia karena sakit sesak napas itu telah diikutsertakan oleh pihak Desa Pemecutan Kaja sebagai peserta BP Jamsostek.
Irfan mengemukakan, untuk desa-desa di Kota Denpasar sudah hampir seluruhnya yang mengikutsertakan pengurus dan para staf desa dalam program BP Jamsostek. "Tetapi secara Provinsi Bali, masih ada beberapa kabupaten yang belum mengikutsertakan aparaturnya untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat akan betapa pentingnya program BP Jamsostek karena dengan preminya yang relatif murah sekitar 0,54 persen dari dasar upah, tetapi manfaatnya tinggi.
"Jika dilihat dari besaran UMR di kabupaten/kota di Bali, maka premi yang harus dibayarkan perbulan kurang dari Rp20 ribu," ujar Irfan.
Alur klaimnya pun sederhana, cukup menginformasikan pada pihaknya melalui pengurus desa, nanti dari pihak BP Jamsostek akan menginformasikan dokumen apa yang diperlukan untuk dilengkapi. "Tujuh hari setelah dokumen lengkap, kami wajib membayarkan kepada ahli waris," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pemecutan Kaja Ida Bagus Putu Sudiarta mengucapkan terima kasih dengan pencairan klaim kematian yang diterima ahli waris salah satu pengurus desanya yang meninggal.
"Ini sangat membantu. Kami mengikutsertakan pengurus desa juga belum lama, baru masuk 2017 lalu. Selain pengurus desa, kami juga menanggung kepesertaan BP Jamsostek untuk para pemangku (pemuka agama), prajuru banjar (pengurus dusun), tenaga linmas dan juga staf desa," ujar Sudiarta.
Pihaknya berterima kasih atas kerja sama yang baik dari pihak BP Jamsostek dan telah menunjukkan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial.
Hal senada disampaikan Anak Agung Suryaniti, istri almarhum AA Ngurah Manik Suarsa. "Bantuan ini sangat bermanfaat bagi tiang (saya-red) untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Suryaniti dengan nada haru.
Tuangkan Komentar Anda