BPJamsostek : Tahun 2020 Pemkab Tabanan Anggarkan Non ASN Jadi Peserta

BPJamsostek : Tahun 2020 Pemkab Tabanan Anggarkan Non ASN Jadi Peserta

Pemerintah Kabupaten Tabanan akan menganggarkan biaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah kabupaten yang statusnya non-aparatur sipil negara (ASN), kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali-Denpasar, Mohamad Irfan.

"Mereka sudah sepakat menganggarkan untuk 2020, cuma mungkin karena tahap awal akan ditanggung untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Nanti akan dilihat kemampuan APBD Tabanan, kalau memungkinkan tiga program akan didorong tiga program ditambah jaminan hari tua (JHT)," katanya di Denpasar, baru-baru ini.

Menurut data BP Jamsostek, di antara kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bali sebelumnya hanya Tabanan dan Badung yang belum memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN.

Namun, Irfan menjelaskan, dalam acara diskusi kelompok terfokus (FGD) beberapa hari lalu yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan dan antara lain dihadiri oleh organisasi perangkat daerah, perwakilan BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar, perwakilan Dewan Koperasi, dan perwakilan Badan Pusat Statistik, Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai kontrak yang jumlahnya sekitar 3.000.

"Dalam FGD tersebut, isu utamanya optimalisasi perlindungan tenaga kerja dalam program BP Jamsostek. FGD lebih fokus terkait memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dan pemerintah daerah akhirnya sepakat untuk dua program dulu," kata Irfan.

BP Jamsostek, ia mengatakan, akanmenyiapkan draf nota kesepahaman kerja sama pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

"Setelah ditandatangani MoU tahun ini, baru kemudian running (dijalankan) mulai 2020," ujarnya.Irfan menambahkan, selama FGD juga ada saran dari Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan mengenai sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ke koperasi-koperasi, terutama koperasi yang rutin melakukan rapat anggota tahunan.

"Bahkan, mereka menjadwalkan sosialisasi agar diberikan Januari 2020," katanya.Ia juga mengatakan bahwa di Tabanan, tenaga kerja lainnya yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan yakni para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait