BPJAMSOSTEK Banuspa Ajak Perusahan Patuh Terhadap Pelindungan Naker

BPJAMSOSTEK Banuspa Ajak Perusahan Patuh Terhadap Pelindungan Naker

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan/BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar, Rabu(29/11), mengatakan kerja sama dengan pihak Kejaksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan penegakan hukum agar tenaga kerja bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapannya, bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selanjutnya, kata Kuncoro, dapat dipastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk program pengawasan terpadu pada 2023 ini, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya untuk mewujudkan rendahnya piutang, rendahnya PDS (perusahaan daftar sebagian), dan rendahnya PWBD (perusahaan wajib belum daftar).

Tiga mekanisme atau strategi itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Langkah yang dilakukan untuk strategi soft adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi badan usaha terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.

"Pada strategi medium ini kami memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya.

Kuncoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.

Harapannya, dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat Dr. Harli Siregar SH MHum, berharap kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat beserta kejaksaan negeri se-Papua Barat sebagai mitra dapat lebih intensif di kemudian hari.

"Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendukung penuh perlindungan untuk seluruh masyarakat pekerja di wilayah Papua Barat dan kami berharap dengan adanya kerjasama semakin mempererat kerja sama kami sebagai mitra," ucap Harli Siregar.

Pihaknya ingin berkontribusi dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan SKK yang sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan dapat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lapangan kepada Perusahaan dalam rangka melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan atas ketidakpatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam hal pemanggilan dan pemeriksaan lapangan kepada Perusahaan dan masih tidak didapat kesepakatan, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta bantuan hukum Jalur Litigasi kepada pihak Kejaksaan melalui Jalur Perdata. Gugatan Sederhana untuk piutang dibawah 500 Juta dan Gugatan Perdata Biasa jika piutang diatas 500 Juta sebagai Langkah yang strategis untuk menyelamatkan keuangan negara.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait