BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal.
Peserta tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).
Pria yang bekerja sebagai General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya itu merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993.
Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total Rp4,4 miliar.
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.
Tidak sampai disana, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Selain itu saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalami WFH juga masih mendapatkan perlindungan," ungkap Roswita dalam siaran pers kepada Kabar Dewata Senin (11/7/2022).
"Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” imbuhnya.
Roswita pada kesempatan yang sama juga menanggapi hasil investigasi Ombudsman.
BPJAMSOSTEK diakui masih mempelajari hasil investigasi tersebut.
"Kami menghargai hal tersebut yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta," sebutnya.
Dijelaskan, sejak awal tahun 2021 BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT.
Strategi tersebut diklaim berhasil mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05% di bulan Januari 2021 menjadi 95,01% di bulan Desember 2021.
"Hal tersebut terus meningkat sehingga pada semester pertama tahun 2022 success rate mencapai 99,51%, dengan kata lain hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan," bebernya.
Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit," ucapnya.
"Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja," lanjutnya.
Terkait perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.
Beragam strategi telah dijalankan, seperti melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” sebutnya.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno di tempat terpisah menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan coverage peserta.
Berbagai langkah dilakukan, agar seluruh pekerja baik formal maupun informal segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
"Kami selalu berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan. Karena dilihat dari manfaatnya, kepesertaan BPJAMSOSTEK akan memberikan ketenangan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun keluarga," sebutnya.
"Karena sesuai tugas kami, BPJAMSOSTEK merupakan representasi hadirnya negara di tengah para tenaga kerja," pungkasnya.
Tuangkan Komentar Anda