Seluruh pegawai Krisna Oleh-oleh (Krisna Group) diharapkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
UU SJSN pasal 13 mengamanatkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengakui, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja akan memperoleh berbagai manfaat perlindungan.
"Kami senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya," katanya dalam siaran pers kepada Kabar Dewata Senin (29/8/2022).
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pegawai Krisna Oleh-oleh.
Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan berupa santunan program Jaminan Kematian (JKM) kepada Ni Ketut Suparwati (istri/ahli waris I Made Mudita) sebesar Rp58.490.850, I Nyoman Warta (orang tua/ahli waris I Komang Suardika) Rp55.466.130, Ketut Lidya Pergiana Septiani (istri/ahli waris I Gede Angga Okaviana) Rp42.000.000, dan Ni Nyoman Genten (orang tua/ahli waris I Komang Puspiadi) Rp51.005.760.
Menurut Opik Taufik, seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK.
"Risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut. Salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita," ujarnya.
Dengan iuran dua program BPJAMSOSTEK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) sebesar Rp16.800 setiap bulannya, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat.
Manfaat yang didapat seperti santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan mendapat perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," ucapnya.
Pihaknya pun rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal.
Tujuannya agar seluruh pekerja informal di Tanah Air terlindungi dari berbagai risiko pekerjaan.
"Kami juga mendorong bagi pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," ucapnya.
"Tahun ini merupakan tahunnya BPU (Bukan Penerima Upah). Jadi tahun ini kami akan fokus melakukan sosialisasi manfaat program kepada pekerja informal. Tentu saja hal ini bukanlah hal yang mudah karena ini menyangkut kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja akan pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja," lanjut Opik.
Sementara Onwer Krisna Oleh-oleh Gusti Ngurah Anom mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh karyawannya.
Pria yang akrab disapa Ajik Krisna itu menyampaikan, karyawan Krisna Oleh-oleh mengikuti dua program BPJS Ketenegakerjaan.
Kedua program itu yakni bagi tenaga kerja BPU atau pekerja informal dengan iuran Rp16.800 per bulan (Rp 201.600 per tahun).
Atas kepesertaan itu, tenaga kerja memperoleh manfaat dua program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita," pungkas pria kelahiran Buleleng, 5 Maret 1971 tersebut.
Tuangkan Komentar Anda