Denpasar– Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto meninjau dua lokasi karantina yang diperuntukan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Pulau Dewata, Bali, pada hari ini, Rabu (12/1). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Provinsi Bali apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.
Dua lokasi yang ditinjau oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini di wilayah Kuta. Peninjauan tersebut berfokus pada alur atau _flow_ kedatangan para PPLN saat tiba di hotel. Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menekankan beberapa hal dalam peninjauan tersebut.
"Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," kata Suharyanto.
Dalam kurun waktu satu jam, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina. Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan di bandara.
Kedua, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan.
"Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif," jelas Suharyanto.
Selanjutnya, Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.
"Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," imbuhnya.
Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus COVID-19, khususnya varian baru Omicron.
Tuangkan Komentar Anda