Sepanjang Tahun 2019 ini Prestasi BPJAMSOSTEK 

Sepanjang Tahun 2019 ini Prestasi BPJAMSOSTEK 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diberi amanah untuk mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJAMSOSTEK.  

Laporan Keuangan DJS, Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian) untuk Laporan Keuangan JHT, JP, JKK JKM dan BPJAMSOSTEK, serta telah sesuai dengan kriteria penyajian (“comply with”) terhadap peraturan perundangan untuk Laporan Pengelolaan Program. 

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Evi Afiatin menyampaikan, dalam cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Dari angka itu, 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp73,43 triliun.

"Aset Dana Jaminan Sosial yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 18% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp428,31 triliun. Jika ditambah aset badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,84 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2019 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp444,14 triliun," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima RRI, Minggu (2/8/2020). 

Evi lebih lanjut memaparkan, dari total aset tersebut sebesar Rp431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,08% p.a. atau 1% lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10% p.a. sebagai tambahan.

"Hasil pengembangan investasi DJS di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito diperbankan dikenakan pajak sebesar 20%," sebutnya. 

"Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi diatas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp29,72 triliun kepada 2,47 juta peserta," sambung Evi. 

Sedangkan dari tingkat kepuasan pelanggan BPJAMSOSTEK tahun 2019 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 95,5% atau meningkat 2,9% dari tahun 2018 sebesar 92,6%.

Sementara Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengakui banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif. Meski demikian, pihaknya tetap dapat menorehkan kinerja positif pada tahun 2019.

"Kondisi tahun 2019 memang cukup menantang, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan maupun pengelolaan dana, namun kami terus berupaya maksimal agar tetap dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan. Pencapaian indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJAMSOSTEK juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi, bahkan aset DJS dan badan BPJAMSOSTEK terus tumbuh," ujarnya. 

Agus menambahkan, hasil yang didapatkan ini merupakan buah kerja keras seluruh insan BPJAMSOSTEK dengan dukungan semua pihak. Iaberharap kinerja positif ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. 

"Semua pihak terkait memiliki peran penting dalam membawa BPJAMSOSTEK meraih pencapaian kinerja yang baik ini," ucapnya. 

Agus menuturkan, hal positif yang terjadi sepanjang tahun 2019 turut mengantar BPJAMSOSTEK mencapai kinerja diatas, seperti beragam raihan penghargaan dan apresiasi. 

Tidak sekadar meraih opini WTM, Laporan Tahunan BPJAMSOSTEK juga mendapatkan penghargaan Gold Rank dari National Center of  Sustainability Reporting (NCSR) yang disampaikan pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating tahun 2019. 

Capaian lain yang dapat dicatat sepanjang tahun 2019 adalah hasil Survey Penilaian Integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan capaian nilai sebesar 85,08 yang berada di atas indeks rata-rata Kementerian/Lembaga dan Pemda.  

Selain itu, pada tahun 2019 ISSA (International Social Security Association) memberikan 2 pengakuan (recognition) kepada BPJAMSOSTEK berupa Certificate of Ecxellence, untuk kategori penerapan ICT (Information and Communication Technology) dan implementasi program Return to Work and Reintegration karena dinilai telah sesuai dengan standar atau guidelines dari ISSA.

Selanjutnya ASSA (Asian Social Security Association) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan BPJAMSOSTEK membentuk PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) dengan tema “Reaching the Untouched Workers” sebagai bentuk inovasi BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan coverage khususnya pada sektor informal. 

"BPJAMSOSTEK terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserta Dana Jaminan Sosial antara lain melalui berbagai inisiatif strategis. Pada tahun 2019 BPJAMSOSTEK meningkatkan kemudahan layanan melalui layanan digital BPJSTKU yang merupakan aplikasi yang dapat didownload dari gawai para peserta, penambahan jaringan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjangkau pedesaan, program perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), PERISAI, dan Vokasi Indonesia Bekerja," tegas Agus. 

"Hingga saat ini, aplikasi BPJSTKU telah digunakan oleh 9,9 juta pengguna.  BPJSTKU dapat dimanfaatkan untuk melakukan cek saldo JHT, mengakses kartu digital, pelaporan kasus kecelakaan kerja, hingga mengajukan klaim melalui gawai handphone maupun komputer secara online," lanjutnya. 

Agus Susanto menambahkan, BPJAMSOSTEK dalam kurun kurang dari satu tahun telah mampu melindungi Pekerja Migran Indonesian (PMI) sebanyak 544,5 ribu pekerja yang telah ditempatkan di negara tujuan, maupun yang masih dalam masa pelatihan di Indonesia.

Sejak diluncurkan pada tahun 2017, hingga akhir Desember 2019, program PERISAI telah berhasil mengakuisisi sebanyak 555.497 pekerja yang terdaftar melalui 4.953 PERISAI di seluruh Indonesia.

"Desa Sadar Jaminan Sosial yang menjadi salah satu cara mendukung peningkatan awareness dan edukasi di masyarakat pedesaan juga diperluas dengan pencanangan 675 desa pada tahun 2019. Setiap desa tersebut memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para perangkat desa dan potensi pekerja lainnya di area desa masing-masing," katanya. 

Dari program vokasi Indonesia Bekerja, sejak resmi diluncurkan pada Desember 2019, hingga saat ini telah diikuti oleh 2.963 peserta yang tersebar di 54 lembaga pelatihan. Program ini merupakan pelatihan gratis bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan mencakup pelatihan upskilling dan reskilling. 

“Hal ini mendapat respon positif untuk kemudian dilanjutkan pada kondisi pandemi seperti saat ini. Banyak dari pekerja yang terdampak dan sangat membutuhkan program sejenis,” tutur Agus.

“Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia," imbuhnya. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Deny Yusyulian ditempat terpisah menambahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kotak Fisik) untuk menghindari praktik calo. Pihaknya menyadari, praktik calo berpotensi merugikan peserta.

"Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud," imbuhnya.

Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret yang lalu sebagai imbas merebaknya COVID-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

"Bagaimana tidak, prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini dapat dilakukan sepenuhnya via online," pungkas Deny.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait