Maestro Drama Gong di Gianyar Dapatkan Santunan JKM Rp42 juta Dari BPJAMSOSTEK

Maestro Drama Gong di Gianyar Dapatkan Santunan JKM Rp42 juta Dari BPJAMSOSTEK

 

Foto:BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum seniman I Wayan Pudja

 

 

 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum maestro seni tradisional Bali, I Wayan Pudja yang berlangsung di kediaman almarhum di Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Senin (3/2/2025).

Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta.Penyerahan santunan ini serangkaian kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025.

I Wayan Pudja dikenal sebagai maestro seni Drama Gong. Ia merupakan perintis seni Drama Gong di Gianyar dan terkenal dengan perannya sebagai Patih Werda, karakter ikonik yang dicintai masyarakat pecinta seni pertunjukan Bali. Dedikasi dan kiprahnya dalam dunia seni menjadikannya sosok yang dihormati di kalangan seniman dan masyarakat luas

Eka Vaulina Pardede Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gianyar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor.

“Kami berharap lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal, dapat mendaftarkan diri agar terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eka Vaulina Pardede mengatakan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Ia menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.

“Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” imbuhnya.

Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelas Eka Vaulina Pardede.

Eka Vaulina Pardede juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

Sementara Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, I Wayan Prayana menegaskan bahwa pemberian santunan merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk para seniman yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Disnaker terus mendorong agar para pekerja, termasuk di sektor informal seperti seni dan budaya, mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Jaminan ini penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait