BSWA: Idealnya Pajak Spa di Bali 10 sampai 15 Persen

BSWA: Idealnya  Pajak Spa di Bali 10 sampai 15 Persen

Usaha spa dan mandi uap menjadi salah satu sumber penerimaan pajak bagi pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait mandi uap/spa bukan kategori jenis jasa hiburan namun sebagai bagian dari kesehatan tradisional.

Sementara tuntutan terkait pajak tidak diterima. Sesuai UU 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, besaran pajak diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten.

Terkait hal tersebut Ketua Bali Spa and Wellness Association (BSWA), Gde Nyoman Indra Prabawa di Denpasar menerangkan, berdasarkan hasil diskusi dan arahan dari PHRI, pihaknya segera mengirimkan surat kepada dinas pendapatan seluruh kabupaten-kota di Bali untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran pajak yang harus spa tanggung untuk pelanggan.

Apalagi, pemerintah kini menyediakan fasilitas bagi kepala daerah untuk menerapkan UU 1 Tahun 2022 Pasal 101, yang memungkinkan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha guna mendukung kemudahan berinvestasi.

“Pada 13 Februari 2025, BSWA sebenarnya turut serta memberikan aspirasi bersama 29 Asosiasi Usaha Pariwisata di DPR RI hadapan komisi 7 dan Wakil Menteri Pariwisata menyampaikan terkait harapan kami tentang besaran pajak spa dan juga memastikan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kepentingan spa dan wellness industry dengan kualitas layanan spa selaras dengan kearifan budaya Bali, Indonesia,” paparnya.

Hingga 18 Februari, diakui, telah menerima tanggapan mengenai besaran pajak PBJT usaha spa di tiap-tiap kabupaten/kota. Tercatat, pajak PBJT khusus spa daerah provinsi Bali insentif fiskal dan setelah keputusan MK tentang spa memuat Kabupaten Gianyar, penetapan kewajiban pajak akan dilaksanakan sesuai kebijakan setempat 12,5% hingga ada peraturan pengganti yang lebih sesuai.

Selanjutnya Kota Denpasar yaitu 10%, Kabupaten Karangasem yaitu 10%, Buleleng yaitu 10%, Badung yaitu 15%, Bangli yaitu 15%, Tabanan yaitu 30%, Klungkung yaitu 10% dan Jembrana yaitu 10%.

Didampingi Wakil Ketua BSWA Feny Sri Sulistiawati, Indra mengakui, saat ini, BSWA menilai tanggapan dari pemerintah Bali cukup memadai. Namun, ada satu kabupaten yang masih disoroti untuk pengurangan pajak PBJT yang mencapai 30%.

"Kami tidak mematok besarannya berapa namun ideal pajak spa 10% atau maksimal 15%. Kami menyadari pajak sangat membantu pengembangan daerah karena salah satu sumber penerimaan pajak bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan pajak 10 persen, ia menilai sudah bagus terutama bagi usaha-usaha jenis UMKM mengingat marginnya tidak terlalu besar dan memberatkan. Untuk itu diharapkan pajak jangan terlalu tinggi dengan harapan UMKM tidak terberatkan. Dengan pengenaan pajak tinggi berarti tarif akan tinggi mengingat secara tidak langsung dari pengenaan pajak tinggi akan dikenakan ke konsumen. Harga tinggi ini juga bisa membuat daya saing akan tinggi pula.

Ia pun mengaskan bukannya tidak mendukung penerapan pajak tinggi namun agar ada kesetaraan sehingga industri spa bisa bergerak tumbuh.

“Kami dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke Tabanan agar bisa melakukan pengurangan pajak PBJT khusus spa. Harapannya 10 persen sampai 15 persen,” ungkapnya.

“Bersama delapan kabupaten/kota lainnya, kami akan terus memantau perkembangan regulasi dan mengusulkan insentif tambahan untuk mendukung industri spa di Bali,” imbuhnya.

Berdasarkan data, kini terdapat 2.284 usaha di kabupaten/kota, di antaranya Negara ada 40, Buleleng 160, Karangasem 184, Klungkung 304, Bangli 57, Tabanan 112, Denapsar 302, Gianyar 267 dan terbanyak ada di badung mencapai 8 usaha.

Terkait kepastian MK Nomor 19/PUU- XXII/2024, Indra Prabawa melanjutkan, menyambut baik keputusan terbaru sebagai langkah positif dalam melindungi industri wellness dan spa. Industri spa kini telah menjadi bagian integral dari dunia kesehatan, berperan sebagai pendamping bagi upaya medis yang dilakukan oleh para profesional kesehatan.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Selain itu, pemerintah menjadikan Bali sebagai percontohan penerapan wellness tourism, di mana para spa therapist akan memainkan peran penting.

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait