Pengurus Desa Adat Biaung Nusa Penida Sudah Dilindungi BPJAMSOSTEK

Pengurus Desa Adat Biaung Nusa Penida Sudah Dilindungi BPJAMSOSTEK

Seluruh pengurus Desa Adat Biaung, Kec. Nusa Penida, Klungkung resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pengurus Desa tersebut terdiri dari Bandesa Adat, Panyarikan dan Patengen Desa Adat Biaung. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh Account Representative Khusus (ARK) BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar, Muh. Hidayat (kiri) kepada Bandesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta (tengah) di Ruang Rapat Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar (25/01).

Perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa Setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah Provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Apalagi berdasarkan surat dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Pemerintah Provinsi Bali, Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Bandesa Adat bersumber dari Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Th 2021.

 Iuran yang dianggarkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bandesa Adat/Sebutan Lain, Panyarikan/ Sebutan Lain dan Patengen/ Sebutan Lain sebesar Rp. 604.800 (enam ratus empat ribu delapan ratus rupiah) selama 1 (satu) Tahun, dengan rincian sebagai berikut : 

(1) Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Bandesa Adat yaitu Rp. 16.800 x 12 bulan = Rp. 201.600. (2) Iuran BPJS Ketenagakerjaan Panyarikan yaitu Rp. 16.800 x 12 bulan = Rp. 201.600. (3) Iuran BPJS Ketenagakerjaan Patengen yaitu Rp. 16.800 x 12 bulan = Rp. 201.600

Hal senada juga disampaikan Bandesa Adat Biaung, I Made Lumiyarta. Dia mengungkapkan terimakasih kepada pemerintah Provinsi dan BPJAMSOSTEK karena telah memberikan perlindungan kepada pengurus Desa Adat dengan dianggarkannya pembayaran iuran BPJAMSOSTEK selama setahun.

“Saya berharap, seluruh Desa Adat di Provinsi Bali dapat terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK. Kita sudah difasilitasi oleh pemerintah. Harusnya kita wajib mendaftar program BPJAMSOSTEK” ungkap Made.

Bimo Prasetiyo menambahkan bahwa “Pengurus Desa Adat Biaung di Nusa Penida ini  sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42.000.000 dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada PESERTA mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitasnya di Desa, sampai kembali lagi ke rumah, apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya. Apabila membutuhakan informasi lebih lanjut untuk wilayah Kabupaten Gianyar, Bangli dan Klungkung dapat menghubungi petugas kami langsung, Dio Kurniawan (0852 7444 3000) ”, tutup Bimo.

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait