Tolak Wacana Kenaikan Pungutan, Pelaku Pariwisata Bali Desak Implementasi Pungutan Wisatawan Asing

Tolak Wacana Kenaikan Pungutan, Pelaku Pariwisata Bali Desak Implementasi Pungutan Wisatawan Asing

IHGMA Bali menginisisasi Fokus Group Discussion dengan Tema “Evaluasi Kebijakan dan Implementasi Pungutan Wisatawan Asing” pada hari Kamis, 11 Juli 2024 yang bertempat di Uma Sapna. Acara FGD menghadiri 3 Narasumber dari Disparda Bali, PHRI Badung dan IHGMA Bali serta diikuti oleh 17 Ketua Stakeholder Pariwisata di Bali.

Pande Suartaya selaku Ketua Panitia FGD menyampaikan urgensi dari berkumpulnya Ketua Asosiasi Pariwista Bali adalah untuk mengevaluasi kebijakan dan implementasi dari Pungutan Wisatawan Asing yang telah berjalan dari bulan Februari 2024 hingga sekarang. Jumlah kunjungan wisatawan dari bulan Januari hingga Juni 2024 telah mencapai 2.9 Juta traveller, namun pada kenyataannya dana yang terkumpul dari pungutan tersebut baru 35% atau setara dengan kurang lebih 150 M, berarti ada 65% yang lolos belum melakukan pembayaran dari bulan Januari hingga Juni 2024.

Disparda Bali yang diwakilkan oleh I Ketut Yadnya Winarta, SS., M.Par membenarkan bahwa masih adanya kendala teknis dan non-teknis yang menyebabkan pungutan belum bisa berjalan optimal, namun upaya perbaikan tetap dilakukan untuk menyempurnakan sistem yang ada serta juga mempertimbangkan berbagai opsi sebagai alternatif solusi. Pemerintah Bali telah melakukan sesuai dengan aturan baik Perda no. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali serta Pergub no. 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Ketua IHGMA Bali, Yoga Iswara mengapresiasi segala upaya yg telah dilakukan Dinas Pariwisata Provinsi Bali terkait pungutan wisatawan asing. Dalam FGD ini IHGMA sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar implementasi penggunaan dana pungutan wisatawan asing diprioritaskan pada program Strategis baik untuk pelestarian lingkungan dan budaya serta bukan sekedar program regular yang sepantasnya sudah bisa dibiayai oleh APBD Bali. Yoga menambahkan program strategis ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada wisatawan serta menjadi story telling yang positif dalam menjaga trust wisatawan. Program strategis yang dimaksudkan adalah program yang menyentuh permasalahan utama Bali salah satunya permasalahan sampah di Bali yang masih jauh panggang dari api. Kami mendukung penuh kebijakan ini untuk kebaikan Bali, namun implementasinya harus strategis, tepat sasar dan terukur.

Agung Rai Suryawijaya, selaku Ketua PHRI Badung dalam FGD menolak keras adanya wacana kenaikan pungutan wisatawan asing menjadi $50. Bali bukan destinasi hanya untuk wisatawan highend, seluruh stakeholder di Bali harus bisa mendapatkan kebermanfaatan dari pariwisata secara berkelanjutan, sekali lagi kami menegaskan menolak wacana kenaikan tersebut, tegas Tokoh Pariwisata Jro Saren Dalung yang akrab disapa Jik Rai. Fokus kita bersama adalah memperbaiki sistem yang ada saat ini serta mengimplementasikan penggunaan dana dengan tepat sasaran jika perlu berikan upah pungut bagi stakeholder pariwisata baik hotel, travel agent, guide, dan juga obyek serta destinasi wisata.

Ketua NCPI Bali, Agus Maha Usada mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing adalah untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, seyognyanya di implementasikan sesuai dengan tujuan dari perda tersebut dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan wisatawan dengan itikad baik dan transfaran. FGD berlangsung selama 3 jam dengan suasana hangat, kekeluargaan dan penuh semangat, hampir setiap Ketua Asosiasi Pariwisata yang hadir berkesempatan menyampaikan pandangan, saran serta kritik membangun untuk mewujudkan Bali yang lebih baik sekaligus tetap menjaga taksu Bali. FGD diakhiri dengan tiga kesimpulan utama yaitu ; 1) Mendesak Pemerintah Provinsi Bali agar segera mengimplementasikan hasil pungutan wisatawan asing untuk program strategis yang bermanfaat besar dalam mengatasi permasalahan utama Bali pada bidang lingkungan dan budaya, seperti program pengolahan sampah, program penyelamatan serta pemuliaan air dan program strategis lainnya serta diumumkan ke publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan transparansi, 2) Menolak keras wacana kenaikan pungutan wisatawan asing yang tidak berdasar dan serta tidak ada urgensinya, bahkan bisa berujung menimbulkan permasalahan baru bagi Bali yang sedang berfokus pada masa recovery pasca covid-19. Dan 3) Menyempurnakan sistem baik teknis dan non-teknis agar bisa mengoptimalkan proses pemungutan dari wisatawan asing yang berlibur ke Bali. Usulan ini akan disampaikan secara resmi kepada Kadisparda Bali, Pj Gubernur Bali, dan DPRD Bali dalam waktu dekat ini. 

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait