Alami Kecelakaan Kerja Petani di Gianyar Dapat Tanggungan BPJAMSOSTEK

Alami Kecelakaan Kerja Petani di Gianyar Dapat Tanggungan BPJAMSOSTEK

Gianyar-Ida Ayu Nyoman Sukerni merupakan seorang petani di Br. Maspain, Keramas, Blahbatuh yang mengalami kecelakaan kerja patah tulang kaki kanan karena jatuh terpeleset saat memotong rumput di sawah. Dia dirawat di Rumah Sakit Ari Canti Gianyar dan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo didampingiAgen Perisai, Dewa Ayu Putriani datang langsung untuk memastikan peserta yang mengelami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami turut merasa prihatin atas kecelakaan kerja yang dialami oleh ibu Ida Ayu. Kami telah memastikan bahwa ibu mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari peserta berangkat kerja, saat bekerja sampai pulang kerja” ungkap Bimo dalam rilis diterima Kabar Dewata, Selasa(16/8).

Lebih jauh Bimo Prasetiyo menjelaskan bahwa peserta akanmendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja(STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga dari peserta mengucapkan terimakasihnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan. Pihaknya merasa puasdan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.

Ida Ayu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejakbulan Juli 2022 kemarin. Dia terdaftar di segmen BukanPenerima Upah (BPU) dengan melalui Agen Perisai. 

Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) adalah agen yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya dengan adanya Agen PERISAI ini dapat menambah jangkauan layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih luas, dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat pekerja, seperti petani, nelayan, dan pedagang sehingga pekerja dapat memperoleh perlindungan atas jaminan perlindungan kerjanya.

Mengakhiri kunjungannya Bimo Prasetiyo kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebihproduktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tambah Bimo.

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui agen perisai, kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00 per bulan.

Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Bimo.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait