Pulihkan Hak Pekerja, BPJAMSOTEK Dukung Kejati Tangani Piutang 

Pulihkan Hak Pekerja, BPJAMSOTEK Dukung Kejati Tangani Piutang 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyelenggarakan Rapat Penetapan Rencana Kerja Penanganan Piutang Iuran Bersama Kejaksaan Tinggi Dalam Mendukung Prominent Performance, di Kuta, Senin (3/2/2020) malam. 

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Deny Yusyulian menjelaskan, kegiatan ini untuk mengevaluasi pelaksanaan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Melalui evaluasi ini, BPJamsostek dikatakan ingin memulihkan hak perkerja terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Ia mengemukakan, sepanjang tahun 2019 BPJamsostek telah banyak memulihkan perusahaan yang sebelumnya menunggak, namun akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran iuran. 

"Dan ditahun 2020, kami ingin menyampaikan SKK (surat kuasa khusus), kita perbanyak kembali, terkait dengan pelaporan perusahaan untuk sebagai tenaga kerja, sebagian upah. Kita tambah juga dengan perusahaan untuk mendaftar sebagai peserta," katanya kepada wartawan disela-sela kegiatan tersebut. 

Ia menjabarkan, perusahaan yang mayoritas masih belum mengindahkan aturan berasal dari sektor jasa dan perhotelan. Beberapa hal mendasari kondisi itu, diantaranya karena pelambatan pertumbuhan ekonomi. 

"Kita tahu ditahun 2019 tidak begitu bagus. Namun pemulihan itu tetap berjalan dengan baik dan kita juga tidak bisa memaksa. Jadi ada juga mekanisme yang dilakukan secara mencicil dan kita bisa pahami hal tersebut. Yang penting keinginan baik mereka untuk membayar iuran itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya. 

Deny mengemukakan, pada tahun 2019 pihaknya menyerahkan 526 SKK kepada kejaksaan diseluruh Bali. Dari angka itu, besaran tunggakan iuran mencapai Rp5.505.378.917. Sedangkan untuk realisasi baru menyentuh angka 80 SKK dengan iuran sebesar Rp1.600.250.374. 

"Yang belum akan kita identifikasi, apakah dia (perusahaan) betul-betul masih ada pekerjanya atau tidak. Kedepan kita akan memberlakukan stikerisasi. Jadi bagi perusahaan/badan usaha yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek akan kita tempel stiker bahwa sudah terdaftar. Implementasi stikerisasi ini akan kita bahas secara detail bersama dengan jajaran kejaksaan se-Bali," ungkap Deny Yusyulian. 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono pada kesempatan yang sama berharap, pihaknya bisa membantu BPJamsostek dalam proses penagihan iuran.

"Sebetulnya kalau disadari bahwa ini bukan kepentingan BPJamsostek. Ini adalah kewajiban Undang-Undang yang harus dilaksanakan, dan ini sebetulnya juga meringankan perusahaan. Seandainya saja para pekerja itu didaftarkan, maka tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja sudah selesai," katanya.

"Kami berharap bahwa hal ini bisa dipahami oleh seluruh perusahaan dan seluruh pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja sadar untuk masuk kedalam kepersertaan BPJamsostek," tandas Asep Maryono. 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait