BPU dimaksimalkan, Kepesertaan BPJAMSOSTEK Denpasar Tahun 2024 Alami Peningkatan

BPU dimaksimalkan,  Kepesertaan BPJAMSOSTEK Denpasar Tahun 2024 Alami Peningkatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengupayakan cakupan semesta atau Universal Coverage peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Cabang Bali Denpasar sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan.

Data sepanjang 2024 dari 685.674 orang peserta aktif, terdiri dari 494.734 orang pekerja penerima upah (PU), 190.940 pekerja bukan penerima upah (BPU). Sedangkan tahun 2023 peserta aktif PU dan BPU 571.891 orang.

Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar.

Nandi Yunandar menyampaikan bahwa pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu akan terus dimaksimalkan.

Ia menjelaskan BPJAMSOSTEK sebagai pihak penyelenggara berkomitmen berkolaborasi dengan para pihak, termasuk pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, khusus mereka yang bukan penerima upah (BPU) atau pekerja rentan.

Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJAMSOSTEK yang salah satu strateginya menyentuh BPU," ucapnya.

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.

Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.

BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait