Dorong Anggota HPI Bali Jadi Peserta, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim JKM

Dorong Anggota HPI Bali Jadi Peserta, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim JKM

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM)  kepada peserta BPJAMSOSTEK Ni Putu Widiastuti. Peserta merupakan anggota DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali yang terdaftar pada bulan Oktober 2020.

I Putu Wijaya yang selaku ahli waris berhak mendapatkan santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan mengungkapkan turut berduka atas kepergian almarhum, semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya.

Irfan mengatakan," bahwa BPJAMSOSTEK selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlanjutan hidup keluarga,"ujarnya di sela-sela penyerahan santunan kepada ahli waris di Denpasar.

Mohamad Irfan menyampaikan,"bahwa ini merupakan momentum bagi DPD HPI agar dapat terus memberikan perlindungan bagi seluruh anggotanya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Keberlanjutan masa kepesertaan agar dapat dijaga sehingga seluruh anggota HPI dapat bekerja dengan tenang karena sudah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Kontinuitas pembayaran iuran juga diharapkan dapat dijaga, sehingga tidak ada peserta yang tidak mendapatkan perlindungan karena masa kepesertaannya tidak aktif,"ungkapnya.

“Pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja informal/Bukan penerima Upah dan formal/Penerima upah sehingga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. BPJAMSOSTEK yang menyelenggarakan 4 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp.16.800 per bulan (Rp.201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),"paparnya.

Sementara ditempat sama Ketua DPD HPI Bali Nyoman Nuarta mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada anggotanya, dalam hal ini diterima oleh ahli waris. 

“Walaupun santunan ini tidak dapat mengganti kesedihan keluarga yang ditinggalkan, setidaknya dapat membantu keberlanjutan hidup keluarganya. Nuarta juga mengungkapkan HPI Bali akan terus menjalin kerjasama dengan  BPJAMSOSTEK dalam hal kepesertaan sehingga seluruh anggota HPI Bali tetap mendapat perlindungan dari risiko-risiko pekerjaan," paparnya.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tambah Nuarta, maka akan proteksi bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait