BPJAMSOSTEK Serahkan Klaim JKM Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris KSP Bali Sinar Pandawa  

BPJAMSOSTEK Serahkan Klaim JKM Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris KSP Bali Sinar Pandawa  

Penyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Wayan Krisna Suryawinatha selaku ahli waris dari Ni Ketut Swastini.

 

 

 

 

BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar Achmad Fatahuddin  bersama Pengurus Koperasi Bali Sinar Pandawa, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Wayan Krisna Suryawinatha selaku ahli waris dari Ni Ketut Swastini.

Ahli waris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK yang semula hanya Rp 24.000.000, kini menjadi Rp 42.000.000.

I Wayan Krisna Suryawinatha sendiri mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjraan melalui Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Koperasi Bali Sinar Pandawa.

Wayan Krisna selaku ahli waris mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJAMSOSTEK, kami sebagai keluarga merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. 

“Saya mengapresiasi dengan adanya BPJAMSOSTEK ini sehingga bisa membantu kami untuk melanjutkan hidup dan terimakasih atas bantuan yg cukup besar bagi kami”, ucap Krisna.

Harapan serupa juga disampaikan oleh I Made Arena selaku Ketua Koperasi Bali Sinar Pandawa, menyatakan penting nya peran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat secara keseluruhan. 

“Sudah kurang lebih  selama 1 tahun kami mendaftarkan anggota koperasi yang bekerja mandiri di BPJAMSOSTEK, kami merasakan manfaat dan pelayanan BPJAMSOSTEK sangat baik, diharapkan seluruh masyarakat Bali dapat terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK”, ujar I Made Arena.

BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJAMSOSTEK, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait