Melalui Ucok,Sasar tenaga kerja formal dan informal di Badung

Melalui Ucok,Sasar tenaga kerja formal dan informal di Badung

Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menjadi role model nasional Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut sebagai bukti negara hadir untuk rakyat melalui pelaksanaan Inovasi Universal Coverage Ketenagakerjaan (Ucok).

Inovasi pro rakyat ini merupakan berkah pasca Pandemi Covid-19, yang digelar dengan leading sector Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung bersama komponen OPD terkait dan BP Jamsostek Badung.

Program ini juga sebagai bukti nyata komitmen kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim.

Melalui inovasi Ucok, ditargetkan tahun 2026 semua masyarakat di Badung sudah terlindungi jaminan sosial tenaga kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan.,M.Si., mengatakan, Ucok merupakan program jaminan sosial tenaga kerja yang menyasar tenaga kerja formal dan informal di Badung.

"Untuk tenaga kerja formal yang dimaksud, meliputi tenaga kerja yang memiliki SK Bupati Badung seperti tenaga kontrak di Kabupaten Badung dengan total 7826 orang, diberikan Rp 16.800 per bulan, selama dia bekerja, melalui subsidi Pemda Badung," jelasnya. 

"Jadi untuk sektor formal dari tenaga kontrak yang ada, yang sudah mendapat SK Bupati Badung," lanjut Merthawan. 

Sedangkan tenaga kerja informal mencakup sektor peradatan, semisal Sulinggih se-Kabupaten Badung yang telah mengantongi SK Bupati Badung. 

Proteksi juga mencakup Pemangku Pura Kahyangan Tiga dan Pura Prajapati, Kelihan Adat, Pekaseh, dan Pangliman, dengan total 2.624 orang. 

Dikatakan, untuk tahun 2022, tenaga kontrak sudah 100 persen tercover jaminan sosial tenaga kerja. 

Sedangkan, untuk tahun 2023, di sektor peradatan juga sudah 100 persen tercover. 

Sementara Rancangan untuk tahun 2023 ini, Bupati Badung, Giri Prasta, akan kembali membuat gebrakan.

Gebrakan itu dengan memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada sektor peradatan informal.Bahkan, saat ini sudah dirancang Peraturan Bupati (Perbup). 

"Untuk anggaran perubahan tahun ini, ditargetkan sebanyak 30 ribu tenaga informal bisa tercover," bebernya. 

Total 30 ribu orang tersebut meliputi semua pemangku di luar Pura Kahyangan Tiga Prajapati, termasuk balian. 

"Kita target 30 ribu tahun 2023 ini, untuk sektor-sektor peradatan informal ini, nantinya ini akan dikuatkan dengan keterangan dari bendesa adat. Dengan persyaratan, ber-KTP Badung, umur maksimal 65 tahun. Termasuk juga Serati atau Tukang Banten, Pecalang, petugas pasar adat. Tukang Parkir Adat, Sekaa Gong Adat," urainya. 

Selain peradatan, pihaknya juga menyasar sektor ekonomi seperti pedagang pasar. 

"Pedagang ini bisa tercover juga dengan diketahui oleh bendesa adat dan juga Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan," sebutnya. 

Tidak sampai disana, pihaknya juga akan menyasar petani, yang diketahui oleh subak dan dilegalisasi oleh Dinas Pertanian. 

Kelompok ternak di bawah Dinas Pertanian dan Pangan, Kelompok ikan dibawah Dinas Perikanan, dan perangkat dari desa di bawah Dinas PMD.

"Untuk anggaran, beban tugas dari pemerintah kabupaten Badung, dengan nilai hampir Rp30 miliar hingga tahun 2026. Untuk tahun 2023 ini ditargetkan sebanyak 30 ribu di anggaran perubahan. Untuk tahun 2024, akan ditarget sebanyak 60 ribu. Ini akan terus berlanjut hingga tahun 2026, dengan target bisa tercapai 150 ribu krama tercover jaminan tenaga kerja sosial," tegasnya. 

Sementara, Kepala BPJAMSOTEK Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik mengatakan Ini akan menjadi percontohan untuk kabupaten-kabupaten lainnya, dan ini juga sudah menjadi program nasional. untuk di bali ini termasuk pemerintah daerah melalui anggaran APBD yang memberikan penganggaran untuk masyarakat desanya,” tegasnya.

Pemerintah pusat memikiki banyak program dalam pengentasan kemiskinan.  Salah satu yang penting adalah pemberian santunan bagi pekerja rentan. 

Langkah itu untuk meminimalisasi dampak sosial ekonomi, ketika pekerja rentan mengalami risiko. 

"Tujuannya agar tidak mewariskan kemiskinan kepada generasi berikutnya," ucapnya.

"Semisal ada pekerja rentan yang berpengasilan tidak sampai Rp1 juta per bulan, mengalami risiko, kemudian meninggal dunia. Maka pemerintah sudah menyiapkan di Undang-Undang Nomor 24, bahwa ada santunan meninggal dunia," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga diamanatkan tugas untuk memberikan beasiswa kepada anak peserta bukan penerima upah (BPU).

Pemberian beasiswa ini bagi anak dari peserta pekerja informal yang meninggal dunia akibat risiko kerja. 

"Beasiswa kita berikan dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi. Diberikan kepada dua orang anak. Tetapi misal dalam perjalanannya meninggal dunia dalam periode 3 tahun, meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka berhak atas beasiswa bagi anak, juga dua orang dari TK sampai Perguruan Tinggi," bebernya.

"Inilah salah satu upaya pemerintah, apabila terjadi risiko sosial, maka risiko sosial itu sudah ditanggulangi dalam jaminan sosial," pungkasnya

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait