Serahkan Klaim JKM Rp42 juta Kepada Pekerja Rentan, BPJAMSOSTEK Denpasar Ingat Hal Ini

Serahkan Klaim JKM Rp42 juta Kepada Pekerja Rentan, BPJAMSOSTEK Denpasar Ingat Hal Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK)  Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada perwakilan ahli waris almarhum Ngakan Ketut Kartika seorang pekerja Rentan Dinas Pertanian Kota Denpasar.Ahli waris I Gusti Ayu Raka Ekawati menerima manfaat JKM Rp42 juta.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar , masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran itu diakui berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat. 

"Pada tahun 2024, kita akan fokus mendorong kepesertaan di sektor informal atau pekerja mandiri. Karena khusus di Bali cakupan kepesertaannya masih agak rendah," ungkapnya dalam siaran persnya.

Sedangkan untuk pekerja formal cakupannya sudah di atas 80 persen.  Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar. 

"Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka sehingga merasa sadar dan butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Cep Nandi Yunandar  mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta maka bisa memperoleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," ucapnya.

Pihaknya disebut rutin menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK, utamanya bagi tenaga kerja informal. Tujuannya agar pekerja informal dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," ujarnya. 

BPJAMSOSTEK diakui telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri.

"Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala risiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja," pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait