BPJAMSOSTEK Banuspa Dorong Pemda NTT Maksimalkan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Banuspa Dorong Pemda  NTT Maksimalkan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta perusahan di NTT yang telah memberikan dukungan alokasi anggaran melalui CSR untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Menurut Kuncoro jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan strategi nasional yang memang harus dijalankan bersama.

"Program ini tentu menjadi jaring pengaman untuk memastikan kesejahteraan rakyat NTT semakin meningkat dengan memberikan kepastian adanya Jamsostek bagi masyarakat," jelasnya.

Kuncoro berharap pemerintah kabupaten/kota di NTT harus mendorong dan juga mendukung cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing sehingga masyarakat dapat terlindungi dengan maksimal.

Sementara itu sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan penghargaan dalam bentuk Paritrana Award kepada sejumlah pemerintah daerah, desa dan lembaga tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyelenggaraan Paritrana Award berlangsung di Hotel Harper Kupang, Kamis (25/7/2024), dan dihadiri oleh Pj Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, serta sejumlah perwakilan Pemda di NTT.

Pi Gubernur NTT Ayodhia Kalake dalam sambutannya saat merbuka acara Paritrana Award mengatakan, sistem jaminan sosial in pada dasarnya merupakan progrm negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pekerja baik formal maupun informal berhak untuk mengakses jaminan sosial. 

 "Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila teradi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun," kata Ayodhia Kalake.

Dikatakannya, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi dengan jumlah pekerja informal lebih banyak daripada formal yaitu 1 juta pekerja informal dan 600 ribu pekerja formal. Dan sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT adalah sebesar 33.7 persen, dimana coverage pekerja formal adalah 65.9 persen dan coverage pekerja informal adalah 13.6 persen.  

Data tersebut menunjukkan masih ada 1,1 juta pekerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 1,6 juta angkatan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, total manfaat klaim yang telah diterima masyarakat NTT pada tahun 2023 adalah sebesar Rp402 miliar dan manfaat beasiswa kepada 609 anak warga NTT sebesar Rp4,4 miliar.

Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk meningkatkan cakupan UC). Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jarninan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT.

Dengan iuran ya terjangkau yakni sebesar Rp. 16.800/bulan/orang uncuk pekerja informal dan Rp. 11.800/bulan/orang untuk pekerja formal dengan dasar upah UMP Provinsi NTT bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, saya berharap pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UC bagi pekerja non-formal rti pegawai Non ASN, honorer, Aparat Desa. Lembaga Desa hingga RT/R, petani nelayan, pedagang, pekerja lintas agama, dan lain-lain. Perusahaan swasta juga kiranya dapat melaksanakan program jaminan sosial untuk memberikan per indungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial," jelas Ayodhia Kalake.

"Saya juga menghimbau kepada BUMN, BUMD serta Badan Usaha Swasta agar dapat mengalokasikan sedikit dari CSR perusahaan untuk membantu membiayai iuran dari pekerja rentan. Apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah memberikar dukungan alokasi anggaran dan CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2023. Saya berharap ke depannya jumlah pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan sosial akan terus meningkat," terangnya.

Dijelaskan Ayodhia Kalake, literasi tentang pentingnya jaminan sosial masih perlu ditingkatkan. Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya peningkatan cakupan keseluruhan (universal coverage) ndungan jaminan sosial ketenagakerj di suatu daerah.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait