Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Seminar Internasional Kebijakan dan Peraturan Fintech, di Nusa Dua, Senin (12/3/2018). Seminar internasional itu diikuti pewakilan lembaga dalam dan luar negeri, dan kementerian serta sejumlah perusahaan fintech di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida kepada wartawan menjelaskan, seminar tersebut merupakan kerjasama pihaknya bersama Bank Dunia. Diharapkan melalui seminar itu berkontribusi terhadap upaya OJK dalam merancang peraturan tentang fintech(financial technology).
"Yang pada dasarnya adalah suatu seminar atau conference yang kita harapkan bisa memberikan masukan kepada Indonesia, kepada kita (OJK, red) dalam membangun industri fintech di Indonesia, terkait terutama dengan regulasi, dan supervisinya," ungkapnya.
Nurhaida lebih lanjut mengatakan, perkembangan fintech di Indonesia tergolong masif. Oleh karenanya, OJK memandang perlu adanya regulasi ataulegal formal yang secara khusus mengatur fintech.
"Fintech di Indonesia sedang berkembang, kita sedang mencoba membangun suatu ketentuan atau peraturan yang bisa mengcover ekosistem dari fintech. Jadi kalau kita lihat beberapa hal yang terkait dengan fintech ini secara global sebetulnya ketentuan mengenai fintech itu beragam," katanya.
Dua contoh regulasi tentang fintech yang berlaku di dunia, yaitu prudential approach, dan market conduct. Di Indonesia, OJK disebut akan mengadopsi pola regulasimarket conduct atau yang mengedepankan transparasi dalam peraturan fintech. Alasannya dengan transparansi diharapkan dalam perkembangannya, fintech dapat memberikan suatu keterbukaan yang berguna baik bagi pihak lender atau borrower.
" Jadi kira-kira itu yang kita ambilapproach. Nah tetapi kemudian kita berharap bahwa dengan adanya seminar kali ini beberapa negara yang sengaja kita undang, itu bisa berbagi dengan kita, bagaimana mereka mengawasi fintech di negaranya," imbuh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Tuangkan Komentar Anda