Penyederhanaan Terhadap Perizinan Terkait Telekomunikasi dan Internet

Penyederhanaan Terhadap Perizinan Terkait Telekomunikasi dan Internet

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya akan melakukan penyederhanaan terhadap perizinan terkait telekomunikasi dan internet. Ia menyebut akan memangkas 36 poin perizinan menjadi hanya lima poin saja.

"Karena kan teknologi berkembang dengan cepat. Dulu kan untuk internet ada izinnya khusus, kemudian ada lagi untuk misalkan voice. Nah sekarang sudah gelondongan saja, teknologinya saja berkembang," ujarnya ketika ditemui di daerah Jakarta Selatan, Jumat (10/8).

Langkah ini diambil lantaran pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak ingin regulasi malah menghambat perkembangan.

"Jangan sebentar-sebentar minta izin. Jadi ini disederhanakanlah," lanjutnya.
Terkait waktu berlakunya penyederhanaan perizinan ini, ia mengatakan akan menandatangani Peraturan Menteri dalam bulan ini. Setelah peraturan itu ditandatangani, ia meperkirakan perizinan tersebut akan aktif sekitar satu minggu kemudian.

Menurutnya, regulator harus membaca perubahan zaman yang cepat dan menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. Ia memberikan contoh, saat ini untuk mendirikan perusahaan rintisan (startup) tak perlu lagi meminta izin ke Kemenkominfo, melainkan hanya perlu mendaftarkan diri secara online.

"Jadi benar-benar dari sisi regulasi pun kita harus berubah total. bagaimana menyederhanakan regulasi, aturan," tegasnya.


Ditayangkan sebelumnya dari situs cnnindonesia.com
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait