Pemerintah Provinsi Bali memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dengan menanggung premi kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk 32.273 rohaniawan lintas agama dari sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Para penerima terdiri dari sulinggih, pemangku, hingga rohaniawan lintas agama se-Bali. Pada kesempatan itu turut diserahkan santunan kepada ahli waris dari 7 pemangku yang meninggal dunia. Ketujuh pemangku yang meninggal dunia tersebut berasal dari Kabupaten Buleleng, Tabanan, Bangli, dan Klungkung.Adapun ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian masing-masing senilai Rp42 juta.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, selamat kepada sulinggih, pemangku, hingga rohaniawan lintas agama se-Bali yang menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya ingin memastikan semua rohaniawan mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting, karena Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyediakan Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ungkapnya di Gedung Wiswa Sabha Utama Denpasar, Jumat (12/5/2023).
Koster mengemukakan, jaminan kesehatan di Bali sudah tercover dengan cukup baik.
Coverage jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) mencapai 98 persen lebih dan tertinggi di Indonesia"Sehingga Bali mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Bapak K.H. Ma’ruf Amin," ujarnya.
Namun Jaminan Ketenagakerjaan, Koster melihat belum semua tercover BPJAMSOSTEK.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh tenaga kerja segera bergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Coverage ini juga mencakup pemuka agama atau rohaniawan
"Mohon maaf dimasukan dalam kategori tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Namun secara substansi, rohaniawan di dalam tugasnya sangat mulia, karena tugasnya mendoakan alam beserta isinya, sehingga kita sehat dan rahayu semua," ujarnya. Pemprov Bali kata Koster, memprogramkan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan total peserta 32.273 rohaniawan.
Pemerintah disebut menganggarkan Rp5,2 miliar, untuk mengcover rohaniawan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
"Rohaniawan yang sudah masuk di BPJS Ketenagakerjaan, maka secara langsung bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sampai Jaminan Kematian sesuai pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Koster.
Sementara itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengatakan setelah rohaniawan di Bali terdaftar kepesertaannya tentu tetap akan dilakukan evaluasi dan monitoring terhadap validitas data, dan pengelolaan ke depannya.
Kuncoro menambahkan, seluruh rumah sakit besar di Provinsi Bali sudah menjadi mitra dari BPJAMSOSTEK sehingga ketika ada kasus kecelakaan kerja bisa langsung ke rumah sakit.
Dengan rohaniawan telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka ketika ada yang meninggal apapun penyebab kematiannya akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja besarannya bervariasi mulai perawatan sederhana, rawat inap, kaki palsu dan tangan palsu dan sebagainya. "Ini sangat variatif jumlahnya tergantung tingkat kefatalan dan kecacatan," ujarnya.
Rohaniwan lintas agama yang ditanggung jaminan sosial ketenagakerjaannya sebanyak 32.273 orang berasal dari sembilan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, yakni Rohaniwan Agama Hindu (31.596 orang) yang terdiri dari 1.218 orang sulinggih dan 30.378 orang pemangku/pinandita,
Kemudian Rohaniwan Agama Islam (344 orang), Rohaniwan Agama Kristen (228 orang), Rohaniwan Agama Katolik (36 orang), Rohaniwan Agama Budha (57 orang), Rohaniwan Agama Konghucu (12 orang).
Jika dilihat sebaran rohaniawan per kabupaten yakni Kota Denpasar (2.059 orang), Kabupaten Badung (2.978 orang), Kabupaten Tabanan (5.093 orang), Kabupaten Buleleng (4.072 orang), dan Kabupaten Jembrana (968 orang).