Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar membayarkan Klaim Jaminan Kematian untuk dua peserta dari Desa Batubulan Kangin Gianyar. Dua peserta yakni ahli waris Ni Made Bunter seorang serati banten dan ahli waris Ni Nyoman Sukantri seorang pengerajin patung. Keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Sehingga masing- masing ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Santunan sebesar Rp 42.000.000 yang diberikan secara simbolis diserahkan oleh klian desa dan agen perisai desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar Pandu Aria memgungkapkan "dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," ujarnya.
Pandu Aria menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
Pandu Aria menyatakan bahwa," kami mendorong kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pinandita (tokoh agama) yang sangat dihormati sebagai pengayom spiritual keagamaan. Tugas-tugas yang dilaksankan para pinandita atau pemangku ini tentunya memiliki risiko-risiko pekerjaan yang harus mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,"ungkapnya.
Jadi risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, dimana saja kepada siapa saja bisa mengalaminya. Disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya.
"Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan," ucapnya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutupnya.
Tuangkan Komentar Anda