Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Jamin Nasib Para Pekerja

Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Jamin Nasib Para Pekerja

BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) melakukan kegiatan Video Conference bersama Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja).

Kegiatan yang diikuti 83 perwakilan dari Rumah Sakit PLKK se-Bali, Nusa Tenggara dan Papua itu berlangsung 3 hari (23 - 25 Juni 2020). 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, Deny Yusyulian menyampaikan kegiatan BPJAMSOSTEK SAPA PLKK ini sebagai bentuk koordinasi pihaknya bersama rumah sakit dengan fasilitas PLKK.

"Tujuan kegiatan ini juga untuk mengevaluasi layanan jaminan kecelakaan kerja ditahun 2020, khususnya selama masa pandemi ini," kata Deny dalam siaran pers yang diterima Kabar Dewata, Kamis (25/6/2020). 

Pada video conference itu juga disosialisasikan SE Menaker Nomor : M/8/HK.04/V/2020 dan Kemenkes Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020, 

Dua regulasi itu menetapkan COVID-19 sebagai wabah penyakit yang dapat dikategorikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang spesifik pada pekerja khusus yang bekerja pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai tempat untuk merawat Pasien COVID-19 atau memiliki risiko yang mengakibatkan PAK karena COVID-19. 

Pekerja khusus mencakup Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung Non Medis dan Tim Relawan. 

“Untuk saat ini BPJAMSOSTEK menanggung segala pembiayaan atas perawatan kasus Kecelakaan Kerja dan atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) setelah terdiagnosa. Untuk peserta yang masuk kategori Pekerja Khusus jika terinfeksi COVID-19, BPJAMSOSTEK akan menanggung santunan Tidak Masuk Bekerja (STMB)," jelasnya. 

"Sedangkan pembiayaan atas perawatan dan pengobatannya selama di RS ditanggung oleh Pemerintah sesuai Peraturan Kepmenkes Nomor 104/022020 dan Surat Edaran Menkes 295/2020," sambung 

Deny lebih lanjut menjelaskan, kondisi akhir pekerja khusus pasca pengobatan/perawatan pasien COVID-19 baik itu sembuh, kecacatan dalam hal ini cacat fungsi akan ditanggung BPJAMSOSTEK. 

Peserta bukan kategori pekerja khusus yang meninggal dunia karena COVID-19 akan mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK.

"Dan apabila peserta tersebut merupakan pekerja yang masuk dalam kategori pekerja khusus yang dilindungi sesuai SE Menaker Nomor : M/8/HK.04/V/2020 mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia," ujarnya. 

Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJAMSOSTEK. JKM memiliki manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif karena meninggal dalam kondisi tidak ada hubungan dengan pekerjaannya. 

Ahli waris akan menerima manfaat sebesar Rp42.000.000, dan  apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan menerima manfaat dari 48 kali gaji yang dilaporkan.

"Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2015, 2 Desember 2019 lalu, sejumlah ketentuan mengenai manfaat JKM bagi peserta dinaikkan. Pemerintah memperbesar nilai manfaat yang diterima, diantaranya total manfaat uang tunai bagi ahli waris dari Rp24.000.000 dinaikkan menjadi Rp42.000.000, yang terdiri atas Santunan sekaligus dari Rp16.200.000 naik menjadi Rp20.000.000. Santunan berkala diberikan 24 kali dari Rp4.800.000 naik menjadi Rp12.000.000. Biaya pemakaman dari Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 10.000.000," urainya. 

Santunan beasiswa kata Deny juga mengalami perubahan. Syarat manfaat ini diubah, dari masa iuran minimal 5 tahun menjadi 3 tahun. Penerima ditambah dari 1 orang anak menjadi 2 orang anak, serta nilai diperbesar dari Rp12.000.000 menjadi disesuaikan dengan tingkat pendidikan, yaitu TK sampai SD/sederajat Rp1.500.000 per orang per tahun (maksimal 8 tahun), SMP/sederajat Rp2.000.000 per orang per tahun (maksimal 3 tahun).  SMA/sederajat Rp3.000.000 per orang per tahun (maksimal 3 tahun). Sedangkan Pendidikan tinggi maksimal S1 Rp12.000.000 per orang per tahun (maksimal 5 tahun).

"Apabila anak dari peserta belum memasuki usia sekolah, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja," ucapnya. 

Sementara untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui utilisasi PLKK dari Januari sampai Mei 2020 di Bali, Nusa Tenggara dan Papua telah terbayarkan sejumlah 1280 kasus, dengan total Rp8.855.310.313. 

Rincian pembayaran meliputi Bali 1.249 kasus, Nusa Tenggara sebanyak 81 kasus, dan Papua Raya 195 kasus. 

“Harapan kami Rumah Sakit PLKK tetap aktif melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terindikasi infeksi COVID-19, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dimana ini merupakan bentuk kontribusi aktif BPJAMSOSTEK dalam membantu Pemerintah untuk menangangi kasus COVID-19 di Indonesia," tuturnya

Disi lain, pihaknya telah mengembangkan Inovasi Layanan LAPAK ASIK "One to Many" BPJAMSOSTEK. Dimana sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020, pihaknya menerapkan Era Baru Pelayanan kepada peserta melalui Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Protokol LAPAK ASIK untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal LAPAK ASIK Online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. 

"Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id., dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer," ungkapnya. 

Sedangkan kanal LAPAK ASIK Kolektif diterapkan bagi peserta yang mengalami PHK massal dari perusahaan berskala sedang dan besar. BPJAMSOSTEK ucap Deny akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memproses administrasi klaim JHT secara kolektif. Sehingga peserta tidak perlu terlibat langsung dalam proses verifikasi data. Peserta baru berhubungan dengan BPJAMSOSTEK ketika akan memasuki proses pembayaran.

"Bagi peserta yang kesulitan mengakses kanal LAPAK ASIK Online, dapat memanfaatkan kanal LAPAK ASIK Offline. Kanal luring ini diterapkan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas Customer Service Officer (CSO). Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara "One to Many", dimana satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," paparnya. 

"LAPAK ASIK secara "One to Many" ini mulai diperkenalkan sejak dipersiapkan pada April 2020, dan dijalankan pada Mei 2020. Saat ini kanal layanan tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang yang memiliki luas ruang yang memadai," imbuh Deny. 

BPJAMSOSTEK disebut mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf. 

Beberapa cabang yang masih terkendala dengan hardware, untuk sementara menggunakan Aplikasi Video Conference lainnya dengan tetap memperhatikan keamanan data para peserta.

"Walaupun telah menjalankan inovasi LAPAK ASIK Offline "One to Many",  BPJAMSOSTEK tetap menganjurkan peserta yang akan klaim untuk mencoba kanal online terlebih dahulu, karena paling aman dan nyaman bagi peserta," pungkas Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa, Deny Yusyulian.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait