Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) dengan meluncurkan berbagai peraturan baru yang bertujuan meningkatkan kualitas dan ketahanan sektor ini.
Pada acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, memaparkan bahwa selama periode 2023-2024, OJK telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK), sebagian besar sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam sambutannya, Ogi menjelaskan bahwa OJK akan terus memperkuat sektor PPDP dengan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK pada tahun 2025. Fokus utama tahun ini akan diberikan pada pengembangan kualitas SDM, perizinan dana pensiun, dan perubahan aturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi.
“POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM dan POJK Nomor 35 dan 36 tentang Perizinan Dana Pensiun dan Penyelenggaraan Usaha Asuransi akan menjadi bagian penting dalam penguatan sektor PPDP,” kata Ogi pada Senin, 3 Februari 2025.
Acara ini bertujuan untuk memberi gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan sektor PPDP pada tahun 2025, sebagai acuan bagi pengembangan bisnis yang lebih solid dan berkelanjutan.
Tuangkan Komentar Anda