OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi di Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK3 Tahun 2023) sebagai upaya terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu dalam keterangan resminya di Denpasar Jumat (24/3).

Puji Rahayu menyampaikan, POJK3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat. la menyebut, perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. 

"Ini tentunya juga akan mengurangi kasus- kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan. masyarakat terhadap industri," kata Puji Rahayu. Lebih Lanjut dirinya mengatakan, POJK ini juga mencerminkan inovasi yang yang telah dilakukan OJK dalam meningkatkan inklusi dan literasi khususnya di kalangan generasi muda untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Sistem Manajemen (LMS).

Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini diantaranya sebagai berikut:

1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;

2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan; SP 34/GKPB/OJK/III/2023

   3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;

4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;

5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;

6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK; dan

7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait