Kedepankan Protokol Kesehatan, BPJAMSOSTEK Banuspa Lantik 18 Pejabat

Kedepankan Protokol Kesehatan, BPJAMSOSTEK Banuspa Lantik 18 Pejabat

Sebanyak 18 pejabat BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) dilantik Rabu (10/6/2020). Pelantikan itu dilaksanakan dalam dua skema, yaitu 6 dilantik di Pulau Dewata, dan 12 orang lainnya melalui video conference. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa, Deny Yusyulian memimpin langsung pelantikan tersebut. Pelantikan tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19 sesuai anjuran Pemerintah.

Deny Yusyulian mengatakan, pelantikan pejabat struktural untuk mencanangkan strategi, memperkuat kapasitas organisasi dan kemitraan strategis serta optimalisasi cakupan kepesertaan pada Kantor BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa. 

Guna memfokuskan ekspansi kepesertaan dan kualitas kepesertaan, serta mencapai sasaran tersebut akan dilakukan empat strategi yaitu sosialisasi masif, kolaborasi, optimalkan kanal kepesertaan dan law enforcement.

"Menurut saya jabatan baru adalah amanah yang membawa beban untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara khususnya bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hadirnya pejabat-pejabat baru dapat mengoptimalkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih baik setiap harinya," katanya. 

"Dengan melonjaknya angka PHK akibat dampak penyebaran COVID-19 ini, kami akan tetap memberikan pelayanan yang maksimal bagi para peserta yang mengajukan ke klaim ke Kantor Cabang kami," sambungnya

Deny mengemukakan untuk pembayaran klaim pada Bulan Mei 2020, BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa telah membayarkan 9616 pengajuan klaim dengan total Rp108.733.026.710. Angka tersebut naik 48% dari bulan Januari atau sebelum adanya masa pandemi COVID-19. 

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta yang datang, Deny menuturkan, BPJAMSOSTEK telah membuat terobosan untuk percepatan klaim JHT, sebagai bentuk inovasi dari Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

"Inisiatif terobosan ini ditujukan kepada perusahaan dengan sekala usaha menengah dan besar yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemik COVID-19, selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan cepat," ujarnya. 

Deny lebih lanjut mengatakan, tahapan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara kolektif meliputi Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK, Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. 

"Tahapan selanjutnya yaitu Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim, Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja serta Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK," beber Deny. 

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan disetiap kantor cabang dijajaran Kanwil Banuspa, pihaknya telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. 

"Kami menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance," tegasnya. 

Deny menambahkan disetiap kantor cabang BPJAMSOSTEK wilayah Banuspa telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline". Hal tersebut diperuntukan bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. 

"Meski demikian kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19. Dimana semua terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan proses pencairan klaim," pungkasnya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait