Hapuskan Kemiskinan, BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan"

Hapuskan Kemiskinan, BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan"

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) bersama Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Peresmian Pelindungan Pekerja Rentan Desa Tegal Harum, Selasa (7/2/2023).

Peresmian ini menjadi tindaklanjut dari Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023. 

Kegiatan ini pun menjadi kelanjutan dari Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dengan Forum Perbekel Provinsi Bali Nomor PER/118/12.2022 dan FPB/14/2022 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Ekosistem Desa di Bali. 

Selain itu, peresmian ini adalah tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Nomor: 140/1838/DPMD perihal Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan se-Kota Denpasar. 

Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Tegal Harum menjadi desa pertama yang menandatangani program Gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan. 

Dijelaskan, dari 27 desa di Kota Denpasar, sudah ada 12 desa akan menyusul penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud mendukung gerakan tersebut. 

"Karena kami melihat bahwa manfaat yang didapat dari kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan desa ini akan sangat dirasakan masyarakat, khususnya yang rentan terkait dengan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang ada di Kota Denpasar," katanya kepada wartawan di ruang pertemuan Kantor Perbekel Tegal Harum, Selasa (7/2/2023). 

Arya Wibawa menyatakan, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat dirasakan pekerja rentan di Kota Denpasar.

Manfaat itu diakui bakal mengcover risiko kerja yang berpotensi memicu angka kemiskinan ekstrem. 

"Semua itu diharapkan dapat membawa Denpasar keluar dari kasus kemiskinan ekstrem di tahun 2024, dan sesuai target Bapak Presiden yaitu 0 persen kemiskinan ekstrem," ujarnya.

"Kita di Denpasar sekarang sudah mencapai 0,2 sekian persen kemiskinan ekstrem dari tingkat kemiskinan kita sebesar 2,97 persen. Kita akan kejar menjadi 0 persen," lanjutnya. 

Wakil Walikota Denpasar lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan kembali bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui sejumlah program baru. 

Langkah itu diakui menjadi strategi dalam mengentaskan berbagai permasalahan sosial ekonomi di Kota Denpasar

"Nanti kita akan buatkan program dari OPD-OPD, kita akan data berdasarkan spesialisasi pekerjaannya, ahli di bidang apa mereka, semisal tukang cukur, apapun itu kita beri pelatihan-pelatihan, sehingga mereka keluar dari kondisi kemiskinan ekstrem," ucapnya. 

Asisten Deputi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Armada Kaban di tempat yang sama memastikan, pihaknya siap mendukung pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. 

"Catatan data nasional memang Denpasar termasuk yang mengambil langkah cepat untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen," bebernya.

"Kami sebetulnya sudah melakukan beberapa kali diskusi dan kemudian di Desember 2022 ada kesepakatan di tingkat provinsi, dan kemudian yang merespon pertama adalah Pemerintah Kota Denpasar," sambungnya. 

Armada Kaban mengatakan, pengentasan kemiskinan ekstrem melalui sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi prioritas Pemerintah Kota Denpasar. 

"Kami berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja, dan kegiatan hari ini menjadi yang pertama dan kemudian akan disegerakan, kemudian ini menjadi sebuah upaya bersama  untuk percepatan di Kota Denpasar," tuturnya. 

Kolaborasi komprehensif ini diharapkan sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022. 

Pihaknya berpandangan, pengentasan kemiskinan ekstrem harus menjadi prioritas kerja seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah. 

"Semua pihak harus mengambil langkah strategis. Salah satunya dari sisi kami, BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja rentan yang tidak punya penghasilan tetap per bulan, kemudian tidak punya pekerjaan tetap. Lalu ini berdampak apa? Penghasilan dalam membiayai hidupnya akan kurang baik. Maka negara harus hadir," katanya. 

Sementara Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno menyatakan, pemerintah pusat memikiki banyak program dalam pengentasan kemiskinan. 

Salah satu yang penting adalah pemberian santunan bagi pekerja rentan. 

Langkah itu untuk meminimalisasi dampak sosial ekonomi, ketika pekerja rentan mengalami risiko. 

"Tujuannya agar tidak mewariskan kemiskinan kepada generasi berikutnya," ucapnya.

"Semisal ada pekerja rentan yang berpengasilan tidak sampai Rp1 juta per bulan, mengalami risiko, kemudian meninggal dunia. Maka pemerintah sudah menyiapkan di Undang-Undang Nomor 24, bahwa ada santunan meninggal dunia," imbuhnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga diamanatkan tugas untuk memberikan beasiswa kepada anak peserta bukan penerima upah (BPU).

Pemberian beasiswa ini bagi anak dari peserta pekerja informal yang meninggal dunia akibat risiko kerja. 

"Beasiswa kita berikan dari tingkat Taman Kanak-kanak hingga Perguruan Tinggi. Diberikan kepada dua orang anak. Tetapi misal dalam perjalanannya meninggal dunia dalam periode 3 tahun, meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, maka berhak atas beasiswa bagi anak, juga dua orang dari TK sampai Perguruan Tinggi," bebernya.

"Inilah salah satu upaya pemerintah, apabila terjadi risiko sosial, maka risiko sosial itu sudah ditanggulangi dalam jaminan sosial," pungkasnya

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait