Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarka Jaya bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Bali. (6/11/2019).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, dengan DPMPTSP Kabupaten Klungkung guna pembinaan dan perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja yang ada di wilayah Bali terutama Nusa Lembongan.
Kepala DPMPTSP, I Made Sudiarka Jaya mengatakan harapannya seluruh pekerja yang ada di Bali terutama Kabupaten Klungkung dapat terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan yang mereka jalani setiap harinya.
“Kita terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi demi terlindunginya seluruh pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena saya liat program dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi tenaga kerja maupun keluarga tenaga kerja, saya rasa juga selama ini pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat baik jelas I Made Sudiarka Jaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso, ditempat yang berbeda menyampaikan pula pendapatnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat bagi para pekerja maupun keluarga tenaga kerja tersebut dari risiko-risiko terhadap pekerjaan.
“Perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pekerja maupun keluarga yang menunggu dirumah, diliat dari risikonya semua pekerjaan memiliki risiko yang cukup besar, maka dari itu kita harus dengan sadar diri mendaftarkan untuk terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan tidak melihat tempat dan waktu jelas Imam Santoso.
Dilihat dari resiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar, mereka harus berjuang dikantor atau dijalanan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari, harapan kami dengan dipahaminya pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat Indonesia dengan sadar menginginkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut diperolehnya, dimana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga dirumah.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Tuangkan Komentar Anda