Ia dalam kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Bali Triwulan IV/2015 menyebutkan dalam pemenuhan kebutuhan pangan daerah ini masih ketergantungan dari daerah lain terutama dari provinsi tetangga.
Dalam pemenuhan kebutuhan pangan masih menghadapi hambatan selain mendatangkan dari luar juga tingginya tingkat alih fungsi lahan pertanian yang mencapai 350 hektare/tahun membawa implikasi akan kecukupan ketersediaan pangan di daerah ini.
Produksi padi hasil panenan petani Bali sebenarnya meningkat dari 165.000 GKG pada triwulan III/2015 menjadi 233.000 GKG di triwulan berikutnya. Produksi tersebut hanya mencukupi untuk sendiri, sedangkan pemenuhan wisatawan masih mendatangkan dari luar.
Setyowati mengatakan, dalam mendukung ketahanan pangan, Bali menerapkan UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dengan memfasilitasi dengan Asuransi Pertanian.
Tuangkan Komentar Anda