Serahkan Kartu Jamsostek Diharapkan Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Serahkan Kartu Jamsostek Diharapkan Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa secara simbolis menyerahkan kartu peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada perwakilan masyarakat pekerja rentan yang menerima bantuan penyaluran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) berupa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dalam hal ini diberikan oleh PT. Bali Asri Harmony dan PT. Karya Tangan Indah kepada 130 pekerja rentan dengan periode perlindungan selama 3 tahun. Acara yang dilaksanakan di Lobby Kantor Bupati Badung, Puspem Badung, Rabu (15/2), juga dirangkaikan dengan penyerahan manfaat Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris pekerja disabilitas sebesar Rp. 42.000.000, yang pada tahun 2022 telah menerima penyaluran TJSP perlindungan Jamsostek dari Bank BPD Bali.

Sekda Adi Arnawa mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJSTK, BPD Bali, BPD Mangupura, dan perusahaan di wilayah Kabupaten Badung karena telah berperan aktif mendukung Pemkab Badung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat secara berkesinambungan.

“Melalui penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat pekerja rentan dan pekerja disabilitas serta ahli waris tenaga kerja. Diharapkan bantuan ini dilaksanakan secara berkelanjutan,” harapnya belum lama ini.

Sementara itu ditempat sama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengatakan “di Bali telah merealisasikan Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” paparnya.

Melalui gerakan ini, 100 pekerja rentan di desa akan mendapatkan perlindungan setidaknya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan melalui Dana Desa.

Bahkan bisa pula ditambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) supaya masyarakat memiliki tabungan ketika terjadi risiko, contohnya saat pandemi COVID-19 itu para pekerja sangat terbantu dengan adanya JHT,” ucapnya.

Menurut Opik, para pekerja rentan ketika mengalami risiko tertentu akan berisiko tinggi untuk berubah tingkat kemiskinannya dari mengalami kemiskinan biasa menjadi kemiskinan ekstrem.

“Oleh karena itu, program ini cocok diterapkan sehingga risiko-risiko yang mungkin menyebabkan kemiskinan ekstrem di masyarakat bisa diminimalisasi,” ungkapnya.

Terkait siapa warga yang berhak menerima perlindungan tersebut, kata Opik, silakan dimusyawarahkan di setiap desa kemudian ditetapkan.

Adapun bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima secara simbolis diantaranya Santunan Manfaat Jaminan Kematian kepada pekerja disabilitas, penyerahan kartu Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dari TJSP PT. Karya Tangan Indah kepada 30 masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Badung dengan periode perlindungan 3 tahun dan penyerahan kartu peserta jaminan sosial tenaga kerja dari TJSP PT. Bali Asri Harmoni kepada 100 masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Badung dengan periode perlindungan 3 tahun.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait