Perusahan Nunggak Iuran Pekerja, Ini Langkah BPJAMSOSTEK

Perusahan Nunggak Iuran Pekerja, Ini Langkah BPJAMSOSTEK

Kegiatan studi banding BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama Kejari Tangerang Selatan dalam rangka penerapan Gugatan Sederhana  bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan .Pertemuan yang dihadiri pula tim Jaksa Pengacara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar  berlangsung di aula kantor Kejari.

Diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan pencetus  penerapan Gugatan Sederhana  bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Wilayah Bali  selanjutnya menjadi percontohan di wilayah-wilayah lainnya se-Indonesia.

Dalam studi banding ini, Kejari Tangsel dan BPJS Ketenagakerjaan Banten bakal mempelajari penerapan kerja sama Kejari dan BPJS.

"Gugatan sederhana ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum dengan menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan," terang Kajari Tanggerang Selatan Silpia Rosalina.

Ia berharap, pertemuan tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh pihak dalam implentasi gugatan sederhana terhadap badan usaha yang menunggak iuran serta prosedur dan tata laksana implementasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan.

Sementara Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo menyatakan, pihaknya mendapatkan berita positif tentang gugatan sederhana ini.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan, atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggalang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Tenggara Barat beserta Kejaksaan Negeri se-Bali dengan harapan bisa menindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah, Kajati dan Kajari.

"Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait