Gebyar Merdeka Perlindungan Ketenagakerjaan, Memastikan Pekerja Terlindungi

Gebyar Merdeka Perlindungan Ketenagakerjaan, Memastikan Pekerja Terlindungi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar bertepatan acara Gebyar Merdeka Perlindungan Ketenagakerjaan, menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian dan memberikan paket sembako bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar minimal selama 3 bulan. Peserta mendapatkan paket sembako senilai Rp 50 ribu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakearjaan Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar mengungkapkan,"ini kami BPJS ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Bali ikut berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Provinsi Bali," disela-sela acara. 

 Jadi ini salah satu semangat kita untuk selalu memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja yang ada di provinsi Bali. Seperti kegiatan tadi berupa simbolis penyerahan klaim meninggal dunia. Ini merupakan salah satu bukti kongkrit negara hadir melalui kerjasama dengan pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan perlindungan bagi para masyarakat pekerja,"paparnya. 

 Cep Cep Nandi Yunandar mengatakan,"contohnya tadi seorang pedagang dia alami resiko musibah meninggal dunia dan almarhum melalui ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Iurannya cuma Rp 16.800, relatif kecil dengan manfaat yang luar biasa,"ungkapnya.

Ia mengungkapkan manakala seorang tenaga kerja alami resiko meninggal dunia maka ahli waris akan dapatkan santunan sebesar Rp 42 juta kalau meninggal dunia biasa. Tapi kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja itu dapat Rp 70 juta ditambah beasiswa 2 orang anak. Jadi manakala terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia beralih tanggung jawabnya dari peserta atau ahli waris ke kami BPJS ketenagakerjaan.

 Ia menambahkan, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

 "Harapan saya ke depan kita terus laksanakan sosialisasi secara masif untuk memastikan masyarakat pekerja di Provinsi Bali terlindungi program BPJS ketenagakerjaan,"imbuhnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait