Cakupan Luas BPJAMSOSTEK Banuspa Apresiasi Bali Menerima Paritrana Award 2024

Cakupan Luas BPJAMSOSTEK Banuspa Apresiasi Bali Menerima Paritrana Award 2024

Jajaran Direksi Pusat BPjamsostek dan  Kantor Wilayah BPJamsostek Banuspa mengapresiasi Pemprov Bali menerima Paritrana Award Tahun 2024.

 

 

 

 

Pemprov Bali menerima Paritrana Award Tahun 2024. Pulau Dewata dinilai sebagai Provinsi Terbaik dalam Coverage Zona Jawa-Bali dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sang Made Mahendra Jaya yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Ida Bagus Setiawan, di Plaza PB Jamsostek, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan penghargaan ini berkat implementasi Jamsostek yang luas.

"Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha yang telah mendukung implementasi program Jamsostek untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek," katanya.

Salah satu indikator dalam penilaian Paritrana Award adalah tingkat kepedulian dan partisipasi aktif pemerintah dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Akumulasi kepesertaan per 31 Mei 2024 yang telah tercakup BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bali adalah 2.617.816 pekerja atau 41,61 persen.

Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi Pemprov Bali menerima Paritrana Award Tahun 2024 sebagai Provinsi Terbaik dalam Coverage Zona Jawa-Bali dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ia menyebut, Paritrana Award merupakan ajang penghargaan kepada seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan dukungan terbaik bagi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, karena merupakan mandat konstitusi dan Undang-Undang (UU) yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kedua regulasi itu untuk mendukung peningkatan cakupan kepesertaan BPJamsostek.

“Dalam Inpres ini, jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi untuk peningkatan kesejahteraan, mengurangi dan mencegah kemiskinan baru dan menjamin keberlangsungan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, karena ada manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak ahli waris,” jelasnya.

Kuncoro  menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali  karena telah memberikan dukungan yang sangat luar biasa. Dukunan bagi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menerbitkan regulasi.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dalam arahannya meminta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjangkau perlindungan pekerja hingga ke wilayah pedesaan dan kawasan terpencil. "Pastikan layanan lebih merata dan inklusif, sehingga tidak hanya tersedia di kota besar, tetapi juga menjangkau wilayah terpencil," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan digitalisasi dan aksesibilitas layanan, sehingga seluruh pekerja dapat memanfaatkan hak-haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal.  

"Untuk itu, peran aktif pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti desa dan kelurahan, sangat penting untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terutama melalui optimalisasi program Jamsostek dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tutup Wapres.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait