BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Klaim JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris Pedagang

BPJAMSOSTEK Gianyar Serahkan Klaim JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris Pedagang

Ni Made Lilir merupakan seorang pedagang yang mengalami meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

I Nyoman Sumitra selaku ahliwaris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, yang kali ini diwakili oleh Kepala Bidang Keuangan, Ni Luh Putu Martini yang didampingi oleh Ketua LPD Batuyang, I wayan Sucipta serta Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ni Ketut Manis Juniari.

Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasi, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari Program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua LPD Batuyang, I wayan Sucipta mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan jaminan kematian kepada pedagang yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dia juga berharap agar seluruh masyarakat pekerja di Desa Batuyang dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria, mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan”, ungkap Pandu.

Pandu Aria juga menambahkan bahwa “Pemberi kerja atau Badan Usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor Jasa, Konstruksi, Perdagangan, Pariwisata, Pabrik, Distributor, UMKM, Toko, Bumdes, LPD, Koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

“Bagi pekerja mandiri seperti Pedagang, Pemangku, Petani, Nelayan, Pengrajin, Peternak, Sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp.16.800,- per bulan maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos / agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai indomaret, alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama”, ungkap Pandu.

“BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetapsm kerja keras bebas cemas. Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang” tambah Pandu.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Pandu Aria juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Pandu.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait