Alami JKK, BPJAMSOSTEK Banuspa Berikan Kaki Palsu ke Peserta Asal Papua

Alami JKK, BPJAMSOSTEK Banuspa Berikan Kaki Palsu ke Peserta Asal Papua

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) memberikan hak manfaat kepada Hariman Agustian Dokainubun yang menjadi salah satu peserta program kembali bekerja BPJS Ketenagakerjaan pasca mengalami kecelakaan kerja yang berdampak harus diamputasi kaki kanannya. Peserta BPJAMSOSTEK diberikan alat pengganti kaki palsu yang teramputasi dengan kaki palsu yang pemasangannya ditangani oleh Puspadi Bali dan YPK dibawah naungan Annika Linden Center sebagai salah satu Pusat Layanan Kembali Bekerja (PLKB) BPJAMSOSTEK di Bali.

Hariman Agustian Dokainubun yang merupakan tenaga petugas dinas kebersihan Mimika Papua yang mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 24 agustus 2021 saat bekerja membersihkan jalan. Saat bekerja tiba-tiba truk sampah yang dikendarainya jatuh menimpa kaki kanan, sehingga kakinya harus diamputasi dibagian kaki kanan dan retak tulang pelvisnya harus dioperasi di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Mimika Papua. Setelah pengobatan selesai dilanjutkan dengan merujuk peserta untuk pemasangan kaki palsu yang ditangani oleh Puspadi Bali dan YPK dibawah naungan Annika Linden Center di Bali.

"Ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada peserta BPJAMSOSTEK dan kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada peserta. Semoga bisa segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno di Denpasar.

Peserta jaminan sosial ketenagakerjaaan cukup fokus pada penyembuhan, tidak perlu memikirkan biaya pengobatan karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang timbul akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sesuai kebutuhan medis pasien kecelakaan kerja.

"Hingga saat ini biaya yang timbul dalam pengobatan dan perawatan Bapak Hariman sudah mencapai Rp 165 juta lebih. Tentu nilainya akan bertambah karena peserta masih dalam perawatan sampai peserta dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat" katanya.

Tanggungan ini merupakan manfaat dari program kembali bekerja (Return to Work/RTW) dalam program jaminan kecelakaan kerja dimana biaya pengobatan dan perawatan unlimited atau tidak ada batasan biaya sampai dinyatakan sembuh, sesuai dengan kebutuhan medis.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa Bapak Kuncoro Budi Winarno menyampaikan bahwa kami terus mendorong para pekerja sektor informal seperti para pedagang hingga pengemudi ojek online (ojol) untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sehingga bisa memperoleh manfaat perlindungan melalui kanal pendaftaran atau datang langsung ke Kantor BPJAMSOSTEK terdekat, pungkasnya.

Kuncoro menyampaikan, para pekerja informal atau BPU dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

"Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email," kata Kuncoro.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait