Anda mendambakan kecepatan transmisi data yang super cepat? Setelah era 4G yang sedang booming, tentu kita berharap ada teknologi terbaru dari konseki transfer data melalui WiFi. Melalui pancaran frekuensi radio RF, standar Wi-Fi tercepat saat ini (802.11ac) mentok di angka sekitar 7 Gbps.
Adalah Prof. Harald Haas dari Oxford University melakukan serangkaian uji coba dengan menggunakan cahaya sebagai medium pengantar data dan dipancarkan langsung secara nirkabel sehingga berperan serupa jaringan Wi-Fi. Teknologi yang mulai diperkenalkan pada tahun 2011 ini dinamakan Li-Fi dan saat ini diklaim bisa menembus kecepatan 1,6 Gbps, tetapi secara teori teknologi ini mampu mencapai kecepatan 224 Gbps. LiFi juga lebih aman dari masalah gangguan frekuensi radio dan lebih aman untuk tubuh manusia karena sinyal LiFi tidak menyebar seperti sinyal Wi-Fi melainkan fokus di wilayah tertentu saja.
LiFi menggunakan cahaya lampu untuk melakukan transmisi data dengan bantuan alat yang disebut dengan Li-Flame Ceiling Unit, sedangkan untuk menerima sinyal menggunakan alat yang disebut dengan Li-Flame Desktop Unit yang disambungkan ke komputer atau notebook via koneksi USB. Namun, LiFi memiliki kelemahan dibanding metode Wi-Fi konvensional. Meski diterapkan melalui semacam base station yang ditempel di langit-langit ruangan atau tempat yang biasa dijangkau WiFI, LiFi membutuhkan direct line of sight atau paparan langsung ke perangkat tujuan yang dilengkapi receiver khusus, layaknya koneksi infra red pada remote TV di rumah kita. Perangkat tujuan pun harus stasioner alias tidak boleh dipindah-pindahkan, dan ini sangat cocok untuk gedung perkantoran atau tempat meeting, dimana laptop atau PC tidak atau jarang sekali berpindah pindah.
Dikarenakan belum sempurnanya teknologi LiFi, maka belum sepenuhnya bisa dianggap menggantikan WiFi konvensional untuk saat ini. Namun dengan potensi yang ada, serta tingkat efisiensi dan kecepatan transfer data, maka dalam satu dekade ke depan diharapkan akan ada penyempurnaan dan realisasi untuk aplikasi ke masayarakat umum.
Tuangkan Komentar Anda