Denpasar, Bali 2014.Gubernur Bali Made Mangku Pastika minta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali tetap menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal informasi. Harapan tersebut disampaikan pada acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota KPID Bali di Denpasar. (7/3).
Gubernur menambahkan, independensi dan objektifitas KPID Bali sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya berdasarkan fakta yang ada. “Menjadi anggota KPI itu tidaklah mudah, perlu nyali besar dan komitmen yang teguh. Sebagai pejabat yang sudah disumpah, harus siap dengan konskwensi tersebut,” ujarnya. Dia juga mengingatkan agar setiap anggota KPID mempunyai tanggung jawab moral. Jika merasa sudah tak independen lagi, harus berani secara ksatria mundur dari jabatan. “Jangan sampai memanfaatkan lembaga untuk kepentingan golongan dan kelompok tertentu,” tandasnya.
Penegasan tersebut disampaikannya karena di Bali saat ini masih ada media yang menyajikan informasi tanpa mengindahkan kaidah-kaidah penyiaran. “Media itu tidak proporsional, tidak objektif, suka memutar-baikkan fakta, tendensius, bahkan menghasut, hal itu justru tidak mendidik bahkan menjerumuskan kita semua,” tambahnya. Maka dari itu KPID Bali diminta lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai pengawal lembaga penyiaran agar terwujud tatanan infomasi nasional yang bermanfaat, mendidik, adil, merata dan seimbang.
Dalam kesempatan itu Gubernur juga menyinggung serangkaian perhelatan politik yang digelar sepanjang tahun 2014. Pesta demokrasi tersebut dikhawatirkan oleh banyak orang berpotensi menimbulkan situasi kurang kondusif. Karenanya, lembaga penyiaran dihimbau turut menjaga stabilitas, persatuan dan kesatuan bangsa sesuai koridor yang berlaku. Selain itu, Pastika juga mengajak seluruh masyarakat Bali agar berperan dalam mengawasi media penyiaran.
Sementara itu, Koordinator Bidang Perijinan dan Infrastruktur KPI Pusat Azimah Subagio mengapresiasi keberadaan KPID Bali yang dinilai paling aktif menjaga kearifan lokal. Hal itu bisa dilihat dari penayangan Puja Tri Sandya tiga kali sehari di sejumlah lembaga penyiaran nasional. Ditambahkan Subagio, sesuai dengan UU 32 2002, televisi bersiaran harus menyiarkan minimal 20% konten lokal. “Jadi dari 24 jam sehari harus ada penayangan konten lokal minimal selama 2 jam 40 menit,” urainya. Sementara televisi bersiaran di Bali baru menayangkan selama 45 menit, sehingga dia menyarankan agar bisa lebih ditingkatkan.
Tujuh orang anggota KPID Bali periode 2014-2017 yang dilantik adalah I Wayan Yasa Adnyana, SH, MH, I Gusti Agung Ngurah Alit Sumantri, SE, MM, Ak, Ni Nyoman Sri Mudani, SH, Anak Agung Gede Rai Sahadewa, SH, I Nengah Muliarta, S.Si, M.Si,I Made Nurbawa, SE dan Ni Putu Suaryani, ST
Tuangkan Komentar Anda