BPJS Ketenagakerjaan Yakinkan Tidak Ada Penurunan Layanan

BPJS Ketenagakerjaan Yakinkan Tidak  Ada Penurunan Layanan

Denpasar, Bali 2014. Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Ketenagakerjaan lakukan sejumlah pertemuan dengan perusahaan peserta jaminan sosial bahwa tidak akan ada penurunan layanan, setelah transformasi badan hukum dari BUMN menjadi lembaga publik.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Agus Supriadi pada. temu pelanggan di Sanur, Denpasar, Bali, mengatakan setelah status badan hukum berubah pada 1 Januari 2014 maka tidak ada perubahan yang memberi implikasi negatif pada peserta.

"Kartu peserta tetap valid, layanan kami tetap prima dan pekerja dan pengusaha tidak perlu khawatir," jelasnya di Sanur . Perubahan yang terjadi secara mekanisme kerja, menurut Agus, adalah sistem pelaporan, dimana selama ini diserahkan kepada Kementerian BUMN maka mulai 1 Januari 2014 diserahkan pada Presiden RI, karena BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah lembaga kepresidenan.

Agus juga menjelaskan, bahwa program yang ada selama ini yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua tetap berjalan seperti biasa. Sementara, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sudah diserahkan ke BPJS Kesehatan sebagaimana amanat UU BPJS.

Pada temu pelanggan se-Bali, Nusa tenggara dan Papua (Banuspa), Agus juga menjelaskan, bahwa pada saat ini pihaknya masuk pada fase ketiga dalam proses transformasi dimana fokus pada kelanjutan dan peningkatan manfaat bagi peserta program.

"Transformasi sudah lama disiapkan dan kini sekitar 95 persen sudah berjalan sesuai dengan rencana," paparnya Agus. Diakuinya jumlah peserta program saat ini sekitar 12,2 juta peserta aktif dan ditargetkan pada 2019 seluruh pekerja formal atau sekitar 110 juta pekerja menjadi peserta jaminan sosial. Mulai tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan akan fokus pada pekerja informal yang memiliki karakteristik khusus, yakni sangat beragam, mudah berpindah-pindah, rentan pada kelangsungan kerja dan relatif mandiri


Ditayangkan sebelumnya dari situs redaksi
Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait