Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar membayarkan santunan JKK Meninggal Dunia dan Beasiswa kepada 15 ABK Kapal KM Setia Makmur 6 akibat hilang/tenggelam di Laut lepas (Fishing Ground di Laut Arafuru Kab merauke) kepada ahli waris diwakili oleh Pemilik Kapal KM Setia Makmur 6 Bapak Heri total Rp 2.188.200.000.
Proses pencarian orang hilang di laut di lakukan oleh Bazarnas apabila sudah 3 bulan tidak ditemukan dinyatakan meninggal.
Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total Rp2,1 Miliar lebih .
Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.
Tidak sampai disana, BPJAMSOSTEK juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Namun Opik yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas hilangnya 15 ABK Kapal KM Setia Makmur 6. Perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja. Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOATEK. Dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari,"ungkap Opik dalam siaran persnya.
"Ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahtaraan pekerja beserta keluarga,” menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan coverage peserta.
Berbagai langkah dilakukan, agar seluruh pekerja baik formal maupun informal segera terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
"Kami selalu berkomitmen meningkatkan cakupan kepesertaan. Karena dilihat dari manfaatnya, kepesertaan BPJAMSOSTEK akan memberikan ketenangan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun keluarga," sebutnya.
"Karena sesuai tugas kami, BPJAMSOSTEK merupakan representasi hadirnya negara di tengah para tenaga kerja," pungkasnya.
Opik mengingatkan pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Langkah itu untuk memberikan proteksi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” tutur Opik.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu Ketua 1 Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) DWI AGUS SISWA PUTRA, SE mengungkapkan,"berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan perlindungan kepada anggota sesuai dengan MOU dengan ATLI, dan kerja sama yang baik terus berlanjut untuk memberikan perlindungan kepada anggota,"ungkapnya.
Richi Ricardo Ketua Bidang Penangkapan Tuna menjelaskan,"ATLI sudah melakukan kewajiban mensosialisasikan kepada anggota, sehingga dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sangat terbantu,"paparnya
Penasshat ATLI menambahkan Nyoman Nirka,"semoga terus meningkatkan pelayanan, segera, dan memberikan respon cepat untuk melayani apabila ada resiko-resiko yang terjadi,"imbuhnya.
Tuangkan Komentar Anda