Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, di Denpasar, Selasa (13/12/2022).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama itu dilaksanakan dengan Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali dan Forum Perbekel se-Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina di tempat yang sama mengemukakan, Penandatangan Nota Kesepahaman dan Kerja Sama ini menjadi upaya mengakselerasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Diungkapkan, cakupan kepesertaan perangkat desa di Bali tidak lagi menjadi masalah krusial.
Pemerintah Provinsi Bali disebut telah menerbitkan regulasi untuk mengatrol kepesertaan dari perangkat desa.
"Tinggal sekarang bagaimana kita bekerjasama dengan kepala desa dan perangkat desa, itu untuk bisa mendorong masyarakat pekerja rentan. Kalau saya memandang, bahwa pemahaman masyarakat di luar pekerja formal itu masih kurang bagus," ujarnya kepada wartawan.
Ia tak menutup mata, masih adanya anggapan soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja penerima upah atau formal.
"Padahal sebenarnya manfaatnya kan sangat luar biasa. Oleh karena itu menjadi kewajiban kami ke depan, menjadi agen untuk bisa mendorong, menyosialisasikan kepada masyarakat di daerah masing-masing, terutama kepada pekerja rentan ini," ungkapnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan kepesertaan.
Sebagai representasi kehadiran negara dalam memproteksi pekerja, BPJAMSOSTEK berupaya bekerjasama dengan semua pihak.
"Seperti kita tahu di Bali memiliki keunikan tertentu, dimana desa ini secara spesifik ada dua jenis, yaitu desa dinas dan desa adat. Terkait desa adat, kami juga sudah bekerjasama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) untuk memaksimalkan potensi perlindungan yang di unsur peradatan desa," katanya.
"Sebagaimana kita tahu, Bapak Gubernur Bali, Pak Koster telah menunjukkan komitmen yang luar biasa untuk memajukan perekonomian desa. Dalam konteks desa adat ini, beliau sudah memberikan penganggaran dana ke masing-masing desa adat, dan ini merupakan bentuk dukungan kepada desa adat sebagai benteng budaya Bali," lanjutnya.
Dijelaskan, saat ini kepesertaan di desa adat sudah mencakup bendesa, petengen, dan penyakiran.
Pihaknya mendorong, seluruh unsur di desa adat mendapatkan perlindungan lebih luas.
"Tidak hanya sekadar kepada bendesa, petengen, dan penyarikan, tetapi diperluas lagi, termasuk di dalamnya kepada masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan pekerjaan di sektor peradatan. Misalnya kelian banjar, kemudian pecalang dan seterusnya," ujanya.
Sedangkan desa dinas, ia merasa perlu bekerjasama dengan Dinas PMD, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
Kerjasama ini diharapkan mempermudah komunikasi dengan seluruh desa dinas di Pulau Dewata.
"Di Bali masih terdapat beberapa desa dinas yang belum mendapatkan perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Itulah kenapa kami juga berusaha menjalin komunikasi dengan Forum Perbekel baik di level provinsi maupun kabupaten/kota," ungkapnya.
"Hari ini kita menandatangani PKS untuk ke depan kita akan memberikan perlindungan yang lebih baik," sambungnya.
Kuncoro berharap, kerjasama dengan desa dinas dan desa adat dapat merangkul seluruh potensi ekonomi serta tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan secara berkeadilan.
Dikatakan, seluruh lini memiliki risiko yang sama, baik dari sisi pekerjaan, maupun kerentanan sosial akibat hilangnya pencari nafkah.
"Di Bali masih ada beberapa desa yang belum mendaftarkan kepesertaan, itu yang kami sasar. Tentu setelah itu kesadaran masyarakat di wilayah masing-masing, tentu kita akan bekerjasama dengan perbekel-perbekel ini untuk menyamakan manfaat," ucapnya.
Ia menjabarkan, desa di seluruh Indonesia termasuk Bali memiliki potensi kepesertaan mandiri.
"Seperti petani sedang mencangkul, kena cangkul atau kena petir, ini yang masih belum menjadi kesadaran bersama, bahwa setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan perlindungan. Tidak hanya orang yang bekerja di kantor, tetapi orang yang bekerja di sektor-sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, ojek yang ada di lingkungan tersebut, semuanya bisa mendapatkan perlindungan," paparnya.
"Sesuai dari strategi BPJS Ketenagakerjaan, menjadikan ekosistem desa sebagai tulang punggung kepesertaan," imbuhnya.
Sementara Ketua Forum Perbekel se-Provinsi Bali, I Gede Pawana sangat mendukung aturan perundang-undangan dan seluruh kebijakan pemerintah.
"Jadi itu yang kita tindaklanjuti, dan kita lebih menyebarkan kepada teman-teman, terutamanya dari tingkat forum provinsi, kabupaten. Kemudian dari kabupaten dengan teman-teman desa. Jadi desa ini nanti terus ke bawah," sebutnya.
Pendataan dari desa hingga tingkat terbawah sangat diperlukan.
Diakui, desa menjadi garda terdepan dalam merangkum data pekerja, khususnya informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Karena kan untuk yang perangkat desanya itu sudah dilaksanakan. Kemudian mungkin tindaklanjutnya nanti bagaimana dengan linmasnya, bagaimana dengan PKKnya, bagaimana dengan posyandu dan yang lain masuk dalam payung hukum di desa supaya ditindaklanjuti," pungkas Pawana.
Tuangkan Komentar Anda