Denpasar - Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bali kini menjadi Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan status level 3 , Satgas Penanganan Covid-19 Bali menegaskan bahwa hal tersebut keliru. " Bali ada di PPKM Level 2 Bukan Level 3 Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, jelas tercantum pada diktum KESATU huruf g. Jelas dikatakan Bali ada di PPKM level 2," tegas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar pada Kamis (20/1).
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada Diktum kesatu huruf g, berbunyi ' Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar'.
Jadi, Mengutip salinan aturan tersebut hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Provinsi Bali pun meminta semua pihak, termasuk media untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca dan memberikan informasi pada masyarakat terkait hal tersebut. " Jadi, ketika ada media yang memberikan Bali (PPKM) level 3 itu salah. Harusnya media bisa lebih teliti dalam membuat berita," tukasnya lagi.
Dirinya pun mengajak terlebih di masa darurat bencana non alam yakni pandemi seperti sekarang ini, semua pihak untuk lebih meningkatkan kecermatan dalam memilah informasi. Juga lebih bijak untuk menyebarkan informasi terutama yang terkait khalayak. " Karena jika salah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," tutupnya.
Tuangkan Komentar Anda