Wujudkan Pegawai dan Wajib Pajak Berintegritas, Kanwil DJP Bali Gandeng KPK

Wujudkan Pegawai dan Wajib Pajak Berintegritas, Kanwil DJP Bali Gandeng KPK

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Sosialisasi Internalisasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berintegritas, Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi kepada wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali. Kegiatan yang diadakan secara luring dan daring ini, dilaksanakan di tiga tempat dan pada sesi yang berbeda, yaitu Aula Kanwil DJP Bali, Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, dan Aula KPP Pratama Tabanan yang berlangsung pada tanggal 3 sampai dengan 31 Mei 2023. 

 Sosialisasi sesi pertama sekaligus pembuka kegiatan ini diadakan di Aula Kanwil DJP Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 wajib pajak (WP) secara luring dan 856 WP secara daring di kanal Youtube Kanwil DJP Bali. WP yang hadir ini merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur, dan KPP Pratama Denpasar Barat.

Acara dibuka langsung oleh Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali.

”Bapak ibu jika mendapatkan pelayanan yang baik di KPP, kemudian bapak ibu ingin membawakan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, jangan dilakukan. Karena itu (pelayanan yang baik) sudah keharusan dan kewajiban kami. Nah pengendalian gratifikasi yang ada di lingkungan Kanwil DJP Bali sudah demikian kita lakukan, karena seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Bali berusaha menjaga, kita jangan sampai terjebak di tindak pidana korupsi,” ujar Nurbaeti.

Nurbaeti di penutupan sambutannya juga menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan yang berintegritas itu sederhananya adalah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap yaitu membayar pajak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak kurang dan tidak lebih.

Acara dilanjutkan dengan deklarasi komitmen anti korupsi oleh Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan pejabat eselon III di lingkungan Kanwil DJP Bali. Selanjutnya Kepala Kanwil DJP Bali bersama dengan Kepala KPP Madya Denpasar, Kepala KPP Pratama Denpasar Timur, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat serta wajib pajak yang hadir secara luring melakukan penandatangan komitmen bersama pemenuhan kewajiban perpajakan berintegritas, antikorupsi, dan antigratifikasi.

KPK yang diwakili oleh Alfiana Rachmawati dari Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi dalam paparannya menyampaikan bahwa kami memiliki tugas untuk menjalankan strategi pendidikan dalam mengampanyekan anti korupsi. Strategi ini dilakukan dengan empat cara yaitu sosialisasi dan kampanye antikorupsi, jejaring pendidikan antikorupsi, peran serta masyarakat dan diklat antikorupsi.

”Kami mengajak bapak ibu semua, yuk sama-sama kita bangun integritasnya, kita terapkan integritas dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya kami di KPK, atau teman-teman di Kanwil DJP Bali, atau teman-teman yang di pemerintahan, tapi juga bapak ibu sebagai wajib pajak perlu punya yang namanya integritas, tidak hanya integritas kepada teman-teman di DJP, tapi juga dalam kehidupan sehari-hari karena itu penting dan perlu,” ujar Alfiana.

Sesi II diadakan di Aula KPP Pratama Badung Utara pada tanggal 30 Mei 2023 pukul 14.00 WITA yang diikuti oleh WP secara luring sebanyak 45 WP dan daring sebanyak 1.007 WP yang terdaftar di KPP Pratama Badung Utara, KPP Pratama Badung Selatan, dan KPP Pratama Gianyar. Sedangkan acara sesi III diadakan di Aula KPP Pratama Tabanan pada tanggal 31 Mei 2023 yang diikuti oleh WP secara luring sebanyak 35 WP dan daring sebanyak 855 WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan dan KPP Pratama Singaraja.

Nurbaeti menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan public campaign pembangunan WBK/WBBM di lingkungan Kanwil DJP Bali, selaras dengan komitmen seluruh unit DJP di lingkungan Kanwil DJP Bali untuk berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai DJP kepada seluruh WP. Selain itu untuk mewujudkan good governance, bukan hanya pegawai yang harus berintegritas, diperlukan pula Wajib Pajak yang berintegritas. Wajib Pajak diharapkan melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang dan tidak memberikan/menawarkan apapun sebagai bentuk gratifikasi kepada pegawai DJP. 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait