Tingkatkan Kepatuhan Perusahan Bayar Iuran BPJAMSOSTEK Banuspa Sinergi Dengan Kejati Bali

Tingkatkan Kepatuhan Perusahan Bayar Iuran BPJAMSOSTEK Banuspa Sinergi Dengan Kejati Bali

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh Pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini  menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan kejaksaan tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan Law Enforcement dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Kuncoro yang menjadi acauan adalah Implementasi Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksaan Pogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaa. Memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa  baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan bersinergi bersama pemerintah daerah dan Kajati Bali.

Ia mengakui, BPJAMSOSTEK akan mengedepankan upaya persuasif dalam pola pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) tahun 2023.

"Untuk program pengawasan terpadu tahun 2023 ini kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar," ungkapnya dalam pers rilisnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).Langkah  yang dilakukan untuk kategori soft adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja). 

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial. 

"Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya. 

"Kita ingin memberikan informasi penguatan substansi  bahwa BPJAMSOSTEK hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya.

Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali ini dapat menjadikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Narendra Jatna berharap hubungan antara BPJAMSOSTEK dengan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai mitra untuk lebih intensif di kemudian hari.

 “Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penuh perlindungan untuk seluruh masyrakat pekerja di Bali dan kami berharap dengan adanya audiensi ini semakin mempererat kerjasama kami sebagai mitra,"papar Narendra.

"Siap berkontribusi dan bersinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan,"imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 BPJAMSOSTEK telah menyerahkan SKK sebanyak 262 kepada kepada 9 kejaksaan negeri dan 1 kacab dan  jajaran Kejaksaan Tinggi Bali. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

 

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait