Terkait Tapera Ini Tanggapan DPD REI Bali

Terkait Tapera Ini Tanggapan DPD REI Bali

Foto:Ketua DPD REI Bali Anak Agung Ngurah Made Setiawan

 

 

 

 

Dikutip dari situs resmi BP Tapera, Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Jokowi dan telah ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.

PP tersebut tengah ramai dibahas oleh masyarakat karena simpanan peserta tapera akan berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.

Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD REI Bali Anak Agung Ngurah Made Setiawan, menjelaskan belum mendapat juklak juknis lengkap dari DPP REI.

 Pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera dirasa cukup membantu warga, khususnya yang belum punya

Namun secara pribadi, pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera dirasa cukup membantu warga, khususnya yang belum punya rumah. 

"Tapi saya tegaskan, yang penting tidak memberatkan pekerja itu," ujarnya, 29 Mei 2024 di Denpasar. Jika dilihat dari kacamata pengembang perumahan, Tapera sejatinya membantu masyarakat untuk menabung.

Kemudian tabungan itu untuk arahnya ke perumahan. Apalagi, kata dia, backlog kebutuhan rumah secara nasional masih cukup tinggi yakni 13 juta. Sedangkan untuk Bali sekitar 15 ribuan.

"Sejauh ini, REI sudah membantu dengan adanya rumah subsidi atau FLPP. Entah ini ke depan akan berubah nama atau bagaimana, kami tentu ikuti aturan pemerintah," jelasnya. 

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait